TIMIKA (Jayapura) — Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Juni 2026.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 5.635 liter BBM bersubsidi yang diduga akan digunakan untuk kepentingan ilegal, termasuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Polisi Rama Samtama Putra mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Setiap penyimpangan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rama dalam konferensi pers di Markas Polda Papua, Jayapura, Jumat (26/6/2026) kemarin.
Kasus pertama diungkap pada 12 Juni 2026 di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Polisi menghentikan sebuah mobil Toyota Hilux yang diduga mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 25 jeriken berisi sekitar 875 liter Bio Solar bersubsidi. Pengemudi berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan, termasuk delivery order (DO).
Menurut Rama, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BBM tersebut diduga akan dikirim ke wilayah Asokura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan sopir berinisial P dan seorang kondektur berinisial Y. Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Hilux, 25 jeriken Bio Solar, telepon genggam, dua wajan aluminium, serta sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 19 Juni 2026 di Kompleks Permata Indah III, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Kasus ini bermula ketika petugas mencurigai aktivitas sebuah truk yang kemudian diikuti hingga memasuki sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM bersubsidi.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati proses pemindahan Bio Solar dan minyak tanah dari rumah ke bak kendaraan.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial KR alias Bolang yang diduga sebagai pemilik BBM tersebut. Barang bukti yang disita meliputi sekitar 4.220 liter Bio Solar bersubsidi, sekitar 1.445 liter minyak tanah bersubsidi, satu unit truk Mitsubishi Fuso, puluhan drum plastik, serta sejumlah jerigen.
Berdasarkan penyelidikan awal, BBM tersebut diduga akan dikirim ke sejumlah wilayah pedalaman, antara lain Kampung Ruja, Kampung Benawa, dan Kabupaten Yalimo, untuk dijual kembali secara eceran.
Penyidik juga menduga sebagian BBM akan digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal.
Rama mengatakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari pengungkapan kasus kedua diperkirakan mencapai sekitar Rp466 juta. Secara keseluruhan, nilai potensi kerugian negara dari dua kasus tersebut diperkirakan melebihi Rp500 juta.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Papua.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Polisi Cahyo Sukarnito mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masyarakat,” ujar Cahyo. (IT)







