TIMIKA – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRK Mimika masa bakti saat ini, H. Iwan Anwar, menyampaikan apresiasi kepada Polda Papua Tengah melalui Polres Mimika atas upaya memberantas peredaran narkoba dan minuman keras yang cukup tinggi di wilayah Timika.
Ia menyebutkan, baru-baru ini Polda Papua bersama Pemerintah Kabupaten Mimika telah memusnahkan ribuan liter minuman keras ilegal. Barang bukti tersebut diamankan dari Pelabuhan Pomako maupun hasil penertiban di berbagai titik dalam kota Timika.
e
Meskipun mengapresiasi kinerja aparat, Iwan Anwar juga menyoroti bahwa peredaran barang berbahaya itu belum sepenuhnya teratasi.
“Meskipun penertiban sudah gencar, kita masih mendapati miras dan narkoba terus diamankan petugas setiap kali kapal penumpang tiba,” ujarnya di Timika, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, situasi ini sudah sangat mengkhawatirkan karena peredaran miras dan narkoba telah merasuk ke seluruh lapisan kehidupan, bahkan menyasar anak-anak dan remaja. Berdasarkan pantauan di media massa dan data di pengadilan, diperlukan langkah antisipasi dan penanganan yang lebih maksimal dari semua pihak.
Iwan mengingatkan bahwa daerah telah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ia meminta kepolisian dan Satpol PP untuk benar-benar menegakkan aturan tersebut.
“Selama ini saya belum melihat gerakan nyata dari pemerintah daerah. Bahkan ada informasi yang menyebutkan izin distributor yang dikeluarkan mencapai 5 izin, padahal Perda membatasi maksimal hanya 3 izin. Jika benar, ini jelas menyimpang dari ketentuan,” tegasnya.
Ia menekankan pengawasan paling ketat harus dilakukan di pintu masuk daerah, terutama di Pelabuhan Pomako. Arus penumpang dan barang kiriman dari luar daerah perlu diperiksa saksama, termasuk barang yang dikirim melalui jasa pengiriman. Menurutnya, miras yang masuk dari luar daerah sangat berbahaya karena kadar alkoholnya tidak terukur dan berisiko merusak kesehatan serta tatanan sosial.
Selain itu, ia mengingatkan aturan yang tercantum dalam Perda:
– Penjualan untuk dikonsumsi di tempat hanya diperbolehkan di hotel, restoran, dan bar, berlangsung pukul 20.00 hingga 04.00 dini hari.
- Penjualan eceran dilarang dilakukan di pinggir jalan atau tempat umum; jika ada izin khusus, jam penjualan dibatasi hanya sampai pukul 24.00.
“Kita harapkan penindakan dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu. Kita juga melihat fakta bahwa sebagian besar penghuni Lapas adalah warga usia produktif yang terjerat kasus ini. Artinya, langkah pencegahan harus ditingkatkan agar generasi muda tidak terus terjerumus,” pungkas Iwan Anwar.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Mimika menilai situasi peredaran minuman beralkohol dan narkoba di daerah ini sudah sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, penyebaran kedua barang berbahaya itu telah merasuk ke berbagai lapisan masyarakat, bahkan hingga menyasar anak-anak dan remaja.
“Saya meminta kepolisian dan Satpol PP menegakkan Perda ini dengan sungguh-sungguh. Selama ini saya belum melihat gerakan nyata dari pemerintah daerah untuk mengawasi dan menindak tegas peredaran miras,” tegasnya.
“Kita harapkan penindakan dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu, baik terhadap pengedar miras maupun narkoba,” tambahnya.
Ia menyoroti fakta bahwa sebagian besar penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Mimika adalah warga usia produktif yang terjerat kasus narkoba dan miras. Kondisi ini menunjukkan bahwa langkah pencegahan harus ditingkatkan agar tidak semakin banyak generasi muda terjerumus.
“Selain penindakan, tindakan preventif perlu diperkuat agar peredaran barang berbahaya ini benar-benar bisa ditekan dan lingkungan masyarakat tetap aman serta sehat,” pungkasnya. (Red)








