NABIRE – Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Tengah, Alexander Manangsang, menegaskan bahwa dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk wilayah Papua Tengah telah dialokasikan dan ditransfer ke pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Alexander Manangsang saat kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Aula RRI Nabire, Senin (15/6/2026).
Menurut Alexander, pengelolaan dana Otsus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami perlu menegaskan bahwa dana Otsus sebenarnya telah dialokasikan dan ditransfer ke daerah. Karena itu, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pengelolaan, pelaksanaan program, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, melalui sambutan yang dibacakan oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran yang telah dipercayakan.
Gubernur juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2105/Keuda tanggal 21 April 2026 yang mengatur tata cara penyusunan, penetapan, dan penyampaian dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Sebagai daerah otonom baru, Papua Tengah memiliki tanggung jawab besar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik atau *good governance*. Untuk itu, seluruh organisasi perangkat daerah diminta menyelesaikan dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 secara tepat waktu dan berkualitas, memastikan kesesuaian laporan keuangan dan laporan kinerja, menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, serta memperkuat koordinasi antarinstansi.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh peserta mengenai mekanisme evaluasi, substansi dokumen yang harus disiapkan, serta langkah-langkah penyempurnaan sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri maupun Pemerintah Pusat,” demikian pesan Gubernur dalam sambutannya.
Kegiatan sosialisasi dan evaluasi tersebut diikuti oleh unsur BPKAD Provinsi Papua Tengah dan delapan kabupaten, Inspektorat, biro hukum, bagian hukum kabupaten, serta para pejabat yang menangani akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat sehingga mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (MB)








