TIMIKA – Berawal dari tertangkapnya seorang pelaku curanmor berinisial I, Tim Basmi Bandit (BABAT) Satreskrim Polres Mimika berhasil mengungkap rangkaian aksi kejahatan pelaku di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Mimika.
Penangkapan pelaku terjadi pada Selasa (9/6/2026) setelah korban yang baru saja membuat laporan kehilangan di Polres Mimika, tidak sengaja melihat pelaku mengendarai motor Honda Beat miliknya di pertigaan Gereja Tiga Raja. Korban bersama anggota Opsnal langsung mengejar dan mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan bersama terkuak bahwa pelaku telah beraksi di 19 lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 1 unit mesin somel, 1 unit mesin bor beton, dan 1 unit bor listrik.
Saat ini, Tim BABAT masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku pada tindak pidana lainnya serta menelusuri keberadaan barang bukti tambahan. (IT)







