Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Warga Timika Masih “Bandel” Buang Sampah, Kadis DLH: Tolong Terapkan Denda Rp 25 Juta

Etty Welerbadge-check


					Warga Timika Masih “Bandel” Buang Sampah, Kadis DLH: Tolong Terapkan Denda Rp 25 Juta Perbesar

TIMIKA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefry Deda, mengaku geram melihat perilaku sebagian warga Timika yang hingga kini masih “bandel” dan tidak taat aturan waktu saat membuang sampah.

Fenomena ini membuat estetika kota terganggu akibat tumpukan sampah yang terus muncul di luar jadwal pengangkutan.

​Jefry menyatakan bahwa ketidakdisiplinan masyarakat ini terjadi karena belum adanya tindakan tegas di lapangan. Padahal, sanksi berat sebenarnya sudah diatur secara hukum, namun belum dieksekusi secara maksimal.

Menurut Jefry, Perda mengenai pengelolaan sampah ini bukanlah hal baru. Regulasi tersebut sudah digodok sejak masa kepemimpinan almarhum Klemen Tinal saat menjabat sebagai Bupati Mimika.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 mengatur sanksi tegas berupa denda hingga Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) bagi setiap warga yang terbukti membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan.

Jefry menilai, masyarakat tidak merasa takut atau jera karena instansi yang berwenang menegakkan Perda belum mengeksekusi sanksi denda tersebut secara nyata di lapangan.

“Instansi terkait harusnya eksekusi Perda itu supaya ada efek jera. Saya minta Perda itu diterapkan sekarang,” tegas Jefry, Kamis (11/6/2026).

Disampaikannya bahwa berdasarkan survei dilapangan hampir di semua titik dalam wilayah kota Timika masih ditemukan tumpukan sampah yang dibuang, di luar jam kerja petugas pengangkut sampah,seperti di jalan Ahmad Yani, Japan Cenderawasih, jalan Yos Sudarso dan beberapa titik lainnya.

“Petugas kami itu kerja dari pukul 18.00 WIT hingga 06.00 WIT, tapi kalau dibuang di atas jam itu, lalu siapa yang angkut,” tegasnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskusi Film “Pesta Babi” Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Totaa Mapihaa Jaga Tanah Adat

14 Juni 2026 - 00:46 WIB

IMG 20260614 WA0012

Lulus 131 Siswa SD YPPK Tiga Raja Waonaripi Timika: Kerja Sama Sekolah dan Orang Tua Kunci Masa Depan Anak

13 Juni 2026 - 14:19 WIB

20260613

Grand Opening CV. Suzuki Amungme Marine Timika (SAMT): Hadirkan Peluang Usaha dan Peningkatan Keterampilan di Mimika

13 Juni 2026 - 13:59 WIB

IMG 20260613 WA0056

Kembangkan Kasus Curanmor, Polres Mimika Sukses Ungkap 19 TKP Pencurian Lainnya

13 Juni 2026 - 13:55 WIB

IMG 20260613 WA0053

Siapkan 4 Titik Nobar Piala Dunia, Warga Diingatkan Tak Konvoi Berlebihan

13 Juni 2026 - 13:53 WIB

IMG 20260613 WA0052
Trending di Headline