TIMIKA – Guna memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan sesuai regulasi terbaru, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan dan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2025, yang digelar di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (3/6/2026).

Bimtek yang digagas oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Mimika ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dan menghadirkan narasumber praktisi pengadaan barang dan jasa tingkat nasional, Mustofa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Emanuel Kemong menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Keberhasilan program kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat bergantung pada bagaimana proses pengadaan tersebut dikelola.
“Keberhasilan pembangunan di Kabupaten Mimika sangat dipengaruhi oleh efektivitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di masing-masing OPD. Dan kunci utamanya ada pada kualitas serta kuantitas sumber daya manusia yang melaksanakannya,” ujar Emanuel.
Ia menekankan bahwa profesionalitas pelaku pengadaan tidak hanya dilihat dari kecepatan bekerja, tetapi juga harus dibarengi dengan kompetensi dan integritas. Pengadaan harus berjalan hemat, tepat guna, transparan, dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Wajib Terapkan TKDN untuk Nilai di Atas Rp1 Miliar
Emanuel juga mengingatkan para peserta terkait aturan hukum terbaru yang menjadi landasan utama kegiatan ini. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, seluruh proses pengadaan barang dan jasa dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) minimal di atas Rp1 miliar, diwajibkan menerapkan perhitungan dan penerapan TKDN.
“Aturan ini harus dipatuhi. Oleh karena itu, saya minta seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Pahami setiap materi yang disampaikan narasumber, agar ilmu yang didapat bisa membawa dampak positif dan terapan nyata di lapangan,” tegasnya.
Tak hanya soal penerapan TKDN, Emanuel juga menegaskan persyaratan administratif bagi para pejabat. Ia mewajibkan seluruh PPK yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Tipe C, untuk segera mengikuti bimbingan teknis dan uji kompetensi tersebut setelah kegiatan ini selesai. Sertifikat ini menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan tugas ke depannya.
Samakan Persepsi dan Pemahaman

Sementara itu, panitia pelaksana menjelaskan bahwa tujuan utama diselenggarakannya bimtek ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh PPK. Mereka diharapkan tidak hanya paham konsep dasar TKDN, tetapi juga menguasai mekanisme, cara perhitungan, hingga prosedur pemberian preferensi harga dalam dokumen pengadaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, antara lain Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Mimika, Anton Pasoro; Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Godfried Maturbongs; Plt. Kepala Dinas Perikanan, Clemens Ohoilulin; Direktur RSUD Mimika, dr. Faustina Helena Burdam; Kepala DPMPTSP, Marselino Mameyao; serta Staf Ahli Bupati Yohana Paliling dan Petrus Pali Ambaa, didampingi para pimpinan OPD lainnya. (Etty)









