TIMIKA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika telah membayarkan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp79,24 miliar kepada 3.087 peserta sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra, mengatakan pembayaran tersebut mencakup lima program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dari total penerima manfaat, sebanyak 2.897 peserta menerima klaim JHT, 46 peserta menerima manfaat JKK, 46 peserta menerima manfaat JKM, 93 peserta menerima manfaat JP, dan 15 peserta menerima manfaat JKP.
“Sejak 1 Januari hingga 30 April 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim jaminan kepada 3.087 peserta dengan total nilai mencapai Rp79.241.035.782,” ujar Andhika.
Ia menjelaskan bahwa peserta yang mengajukan klaim, khususnya JHT, tidak hanya berasal dari Mimika. Peserta dari luar daerah juga dapat mengajukan klaim secara daring melalui layanan Lapak Asik di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi berbagai risiko yang berkaitan dengan pekerjaan. Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja maupun ahli waris tetap memiliki dukungan ekonomi sehingga terhindar dari penurunan kesejahteraan dan risiko kemiskinan akibat berkurang atau hilangnya sumber penghasilan.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada seluruh pekerja yang mengalami risiko terkait pekerjaannya,” pungkasnya.
Perubahan utama yang saya lakukan meliputi perbaikan ejaan, penyederhanaan kalimat, penghilangan pengulangan kata, penyeragaman istilah, serta penyesuaian gaya bahasa agar lebih formal dan enak dibaca sebagai berita media massa. (Cr2)







