TIMIKA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika bersama Kejaksaan Negeri Mimika resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penguatan Ballroom Hotel Swiss-Belinn Mimika, Senin (11/5/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dirangkaikan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andika Catur Putra mengatakan, kerja sama ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan pekerja yang lebih luas, inklusif, dan berkelanjutan.
PKS ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Forum ini memiliki makna strategis, bukan hanya sebagai pertemuan, tetapi momentum penting memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan pekerja yang semakin luas, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Andika.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Mimika akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara guna memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika yang selama ini turut mendorong pemulihan hak-hak pekerja melalui berbagai upaya pendampingan hukum.
“Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan Kejaksaan Negeri Mimika menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha menegaskan, penandatanganan PKS ini merupakan wujud komitmen untuk memperkuat sinergitas antar lembaga negara secara optimal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya guna mendukung kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perjanjian kerja sama ini bukan hanya sekadar seremonial. Kami hadir bersama BPJS untuk melakukan pemulihan dan memastikan hak-hak para pekerja dapat terpenuhi,” ujarnya.
Hadir juga Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santy Sondang, mewakili Pemkab Mimika. Ia apresiasi atas inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Mimika dalam memperkuat pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Menurutnya, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai perlindungan tenaga kerja harus menjadi perhatian bersama karena pekerja merupakan aset penting dalam pembangunan daerah.
“Kita tidak ingin ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tetapi tidak mendapat perlindungan, ataupun keluarga pekerja yang kehilangan tulang punggung keluarga namun menghadapi kesulitan ekonomi karena tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Cr2)









