NABIRE – Persoalan sampah di Papua Tengah kian menjadi sorotan. Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari Fraksi Partai NasDem, Nancy Natalia Raweyai, meminta pemerintah provinsi dan kabupaten memperkuat sinergi serta meninggalkan ego sektoral dalam menangani krisis pengelolaan sampah, khususnya di Kabupaten Nabire.
Hal tersebut disampaikan Nancy saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, Senin (11/5/2026), untuk membahas kondisi pengelolaan sampah dan penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaladiri.
Menurut Nancy, persoalan sampah tidak bisa lagi dianggap sebagai tanggung jawab pemerintah kabupaten atau DLH semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah dan masyarakat di Papua Tengah.
“Ketika kita bicara soal sampah, ini adalah tanggung jawab kita semua di Provinsi Papua Tengah, baik kabupaten, provinsi maupun masyarakat,” tegas Nancy.
Ia menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi di Papua Tengah.
Nancy menilai, selama ini penanganan sampah kerap terkendala koordinasi antarlembaga dan ego sektoral, padahal pemerintah daerah tengah menghadapi tantangan besar menyusul program nasional penutupan TPA pada akhir tahun 2026.
“Yang diharapkan dari kunjungan ini adalah adanya kesamaan persepsi untuk misi yang lebih besar tentang pengelolaan sampah di Papua Tengah. Kabupaten dan provinsi harus meminimalisir ego sektoral yang ada,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemerintahan sebagai bagian dari dukungan terhadap visi pembangunan Gubernur Papua Tengah yang mengedepankan kerja bersama dan sinergitas antardaerah.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, menyampaikan apresiasi atas perhatian DPR Papua Tengah terhadap persoalan lingkungan hidup di Nabire.
Menurut Arfan, dukungan dari pemerintah provinsi sangat dibutuhkan karena DLH Nabire saat ini menghadapi tekanan serius dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait evaluasi pengelolaan TPA Kaladiri.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah telah menerima surat dari kementerian yang memberikan tenggat waktu 180 hari untuk melakukan pembenahan TPA.
“Pada Juni nanti tim kementerian akan turun melakukan pemantauan lapangan. Jika tidak ada perubahan signifikan, maka pada Agustus 2026 sanksi bisa diberikan, bahkan ancamannya sampai pidana,” ungkapnya.
Arfan menjelaskan, TPA Kaladiri yang dibangun sejak 2016 belum pernah difungsikan secara optimal. Sejumlah fasilitas penting kini mengalami kerusakan, mulai dari instalasi pipa gas metan hingga kolam pengolahan limbah cair.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, DLH Nabire mulai melakukan langkah pembenahan dengan membersihkan area TPA dan menata lahan bekas timbunan sampah untuk ditanami jagung sebagai bagian dari rehabilitasi kawasan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa ada upaya nyata dari pemerintah untuk membenahi TPA ini,” katanya.
DLH Nabire juga membuka peluang kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam pembangunan fasilitas pengelolaan sampah baru. Arfan menyebut pemerintah kabupaten telah menyiapkan lahan yang memiliki sertifikat resmi untuk mendukung rencana tersebut. (MB)








