Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

DPR Kena ‘Rem’ MKD: Anggaran Reses Rp702 Juta Dipangkas Jadi Rp500 Juta, Titik Kunjungan Dikurangi

adminbadge-check


					DPR Kena ‘Rem’ MKD: Anggaran Reses Rp702 Juta Dipangkas Jadi Rp500 Juta, Titik Kunjungan Dikurangi Perbesar

Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan tegas yang berdampak langsung pada anggaran dan kegiatan reses anggota DPR RI tahun 2025. MKD meminta Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk memangkas titik kunjungan reses dari rencana semula 26 titik menjadi hanya 22 titik.

​Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan, menegaskan bahwa pemangkasan ini didasarkan pada penilaian MKD yang menganggap titik-titik reses pada 2025 dinilai tidak efektif.

​”Meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik,” ujar Adang, seraya mendesak Setjen untuk segera melaksanakan putusan tersebut.

​Keputusan pengurangan titik ini secara otomatis membawa konsekuensi pada besaran dana reses yang diterima oleh anggota dewan.

​Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa putusan MKD ini akan memangkas alokasi dana reses. Dasco menjelaskan, dari anggaran reses terakhir yang mencapai sekitar Rp702 juta, setelah pemotongan titik menjadi 22, dana reses akan turun ke angka sekitar Rp500-an juta.

​”Ada pengurangan komponen biaya dari Rp702 [juta] itu hanya menjadi Rp 500-an [juta] begitu,” kata Dasco.

​Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal juga mengonfirmasi bahwa rencana awal jumlah titik reses untuk periode ini adalah 26 titik, sehingga keputusan MKD ini mengurangi empat titik kegiatan.

​MKD memutuskan untuk menyidangkan perkara ini tanpa adanya pengaduan (inisiatif sendiri) sebagai langkah pengawasan etik. Adang menjelaskan, langkah ini perlu dilakukan untuk menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat terkait dana reses, serta mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan potensi penyalahgunaan anggaran tersebut.

​MKD menekankan bahwa dana reses harus dapat dipertanggungjawabkan oleh setiap anggota DPR, mengingat kegiatan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan selalu menjadi perhatian publik.

​Putusan ini telah diperintahkan untuk segera ditindaklanjuti oleh Kesetjenan DPR RI dan akan berlaku efektif pada masa reses mendatang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim PERSEJASI Mimika Bawah Nama Papua di Liga Nasional Yang Digelar Oktober 2026 

6 September 2026 - 14:12 WIB

20260904

Batu di Badan Jalan Berujung Kecelakaan Tunggal di Pasar Lama Timika

6 September 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260906 WA0000

Indonesia Diminta Tingkatkan Kewaspadaan, Aktivitas Sejumlah Gunung Api Terus Dipantau

6 September 2026 - 11:32 WIB

6a9c1de50d696

KNPI Mimika: KONI Distrik Harus Jadi ‘Mata dan Telinga’ untuk Temukan Talenta Atlet dari Kampung

5 September 2026 - 13:54 WIB

20260905

Dari Kampung Untuk Mimika, KONI Distrik Mimika Barat Tengah Siap Cetak Atlet Berprestasi

5 September 2026 - 13:33 WIB

IMG 20260905 223248
Trending di Headline