Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

DPR Kena ‘Rem’ MKD: Anggaran Reses Rp702 Juta Dipangkas Jadi Rp500 Juta, Titik Kunjungan Dikurangi

adminbadge-check


					DPR Kena ‘Rem’ MKD: Anggaran Reses Rp702 Juta Dipangkas Jadi Rp500 Juta, Titik Kunjungan Dikurangi Perbesar

Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan tegas yang berdampak langsung pada anggaran dan kegiatan reses anggota DPR RI tahun 2025. MKD meminta Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk memangkas titik kunjungan reses dari rencana semula 26 titik menjadi hanya 22 titik.

​Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan, menegaskan bahwa pemangkasan ini didasarkan pada penilaian MKD yang menganggap titik-titik reses pada 2025 dinilai tidak efektif.

​”Meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik,” ujar Adang, seraya mendesak Setjen untuk segera melaksanakan putusan tersebut.

​Keputusan pengurangan titik ini secara otomatis membawa konsekuensi pada besaran dana reses yang diterima oleh anggota dewan.

​Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa putusan MKD ini akan memangkas alokasi dana reses. Dasco menjelaskan, dari anggaran reses terakhir yang mencapai sekitar Rp702 juta, setelah pemotongan titik menjadi 22, dana reses akan turun ke angka sekitar Rp500-an juta.

​”Ada pengurangan komponen biaya dari Rp702 [juta] itu hanya menjadi Rp 500-an [juta] begitu,” kata Dasco.

​Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal juga mengonfirmasi bahwa rencana awal jumlah titik reses untuk periode ini adalah 26 titik, sehingga keputusan MKD ini mengurangi empat titik kegiatan.

​MKD memutuskan untuk menyidangkan perkara ini tanpa adanya pengaduan (inisiatif sendiri) sebagai langkah pengawasan etik. Adang menjelaskan, langkah ini perlu dilakukan untuk menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat terkait dana reses, serta mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan potensi penyalahgunaan anggaran tersebut.

​MKD menekankan bahwa dana reses harus dapat dipertanggungjawabkan oleh setiap anggota DPR, mengingat kegiatan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan selalu menjadi perhatian publik.

​Putusan ini telah diperintahkan untuk segera ditindaklanjuti oleh Kesetjenan DPR RI dan akan berlaku efektif pada masa reses mendatang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Mimika Perkuat Data Kebutuhan Nakes 

17 Juni 2026 - 13:41 WIB

IMG 20260617 WA0028

BPJS Kesehatan Mimika Sosialisasikan Kepesertaan JKN bagi Relawan SPPG di Papua Tengah

17 Juni 2026 - 13:36 WIB

IMG 20260617 WA0014

Pemkab Nabire Soroti Kenaikan Harga Telur, Bawang Merah dan Cabai Rawit

17 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260617 WA0021

Mahalnya Pakan Ternak Berdampak Harga Telur di Nabire Tinggi 

17 Juni 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260617 WA0024

Wagub Papua Tengah Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran dalam Apel Gabungan

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

IMG 20260617 WA0109
Trending di Headline