TIMIKA – Polsek Kuala Kencana bersama personel gabungan menertibkan aktivitas pendulangan yang dilakukan masyarakat nonkaryawan di kawasan WMA 40 Tanggul Barat, area operasional PT Freeport Indonesia (PTFI), Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (20/10/2026) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh camp pendulang dibongkar langsung oleh pemiliknya dengan bantuan personel gabungan. Selain itu, sejumlah peralatan dan barang milik pendulang turut diamankan untuk dibawa ke Polsek Kuala Kencana.

Penertiban dipimpin Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, dengan melibatkan personel Polres Mimika, Polsek Kuala Kencana, Satgas Amole, unsur pengamanan dan manajemen PT Freeport Indonesia, serta perwakilan lembaga adat dan tokoh masyarakat Suku Kamoro.
Sebelum menuju lokasi, seluruh personel gabungan mengikuti apel konsolidasi dan menerima arahan agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Personel juga diminta menjaga pengendalian diri serta mengutamakan keselamatan selama pelaksanaan tugas.
Setibanya di lokasi, petugas bersama perwakilan masyarakat adat memberikan imbauan kepada para pendulang agar menghentikan aktivitas di kawasan yang telah dinyatakan tidak diperbolehkan untuk kegiatan pendulangan.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban, mendukung kelancaran operasional PT Freeport Indonesia, serta melindungi kawasan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat Suku Kamoro.
Dalam pertemuan dengan para pendulang, salah satu perwakilan pendulang bernama Hamza meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan aktivitas dan mempersiapkan pemindahan barang-barang mereka.
Menanggapi permintaan tersebut, Kapolsek kembali menegaskan bahwa para pendulang yang beraktivitas di kawasan WMA 40, WMA 53, WMA 55, dan WMA 57 wajib mematuhi ketentuan yang telah disampaikan serta tidak lagi melakukan aktivitas pendulangan setelah batas waktu yang diberikan berakhir.
Personel gabungan selanjutnya melanjutkan pemantauan dan memberikan imbauan di kawasan WMA 53, WMA 55, dan WMA 57, khususnya di sekitar area kerja karyawan TRMP PT Freeport Indonesia. Para pendulang diminta memindahkan peralatan dari area kerja serta menghormati ketentuan perlindungan kawasan dan hak masyarakat adat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga adat Suku Kamoro turut menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pendulangan di wilayah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk mencari ikan, udang, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain persoalan pemanfaatan wilayah, penggunaan merkuri dalam proses pendulangan juga menjadi perhatian karena berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kelestarian sumber daya perairan yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat setempat.
Adapun barang-barang yang diamankan dalam kegiatan penertiban tersebut meliputi 72 jeriken berukuran 35 liter berisi bahan bakar minyak (BBM), 11 jeriken berukuran 5 liter berisi BBM, lima jeriken berukuran 5 liter berisi minyak tanah, 15 unit mesin Alkon berukuran 3 inci, satu unit mesin Alkon berukuran 1,5 inci, dua gulung selang spiral, serta dua unit gerobak dorong.
Melalui kegiatan penertiban ini, diharapkan aktivitas pendulangan di kawasan yang tidak diperbolehkan dapat dihentikan. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga keamanan dan ketertiban di area operasional perusahaan, sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat adat Suku Kamoro yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya alam di wilayah tersebut. (IT)






