Menu

Mode Gelap
DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

Headline

YLBHI Apresiasi Bupati dan Ketua DPRK Puncak Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke KemenHAM

Etty Welerbadge-check


					YLBHI Apresiasi Bupati dan Ketua DPRK Puncak Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke KemenHAM Perbesar

PANIAI — Pengurus Harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai, SH, MH, mengapresiasi langkah Bupati Puncak, Elvis Tabuni, dan Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni, yang melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayahnya kepada Kementerian HAM Republik Indonesia.

Diketahui, pada Senin (21/4/2026), Bupati Puncak Elvis Tabuni bersama Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni secara resmi menyampaikan laporan terkait tragedi berdarah yang terjadi di Kabupaten Puncak kepada Menteri HAM RI.

IMG 20260423 WA0031

Emanuel Gobai menyampaikan terima kasih atas langkah tersebut. Menurutnya, tindakan itu menjadi contoh konkret pemenuhan dan penegakan HAM yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya kepala daerah di wilayah Papua.

“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi dan melindungi hak asasi manusia masyarakat,” ujar Emanuel.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab penuh dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, ia juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang menegaskan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah untuk menegakkan dan menghormati HAM di Papua.

Menurut Emanuel, langkah Bupati Puncak yang membawa data korban dan menyerahkannya kepada Menteri HAM RI merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban tersebut.

Sementara itu, Menteri HAM RI, Natalius Pigai, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.

Investigasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pemantauan Komnas HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Emanuel berharap langkah yang diambil oleh Bupati dan Ketua DPRK Puncak dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lain di Papua.

“Seluruh kepala daerah di Papua diharapkan dapat mengikuti langkah ini dalam melindungi hak asasi masyarakat di wilayahnya masing-masing,” katanya. (RG)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Personel Satgas TMMD Ke-128 Berangkat Menuju Kampung Keakwa

23 April 2026 - 15:27 WIB

IMG 20260422 WA0167

Material TMMD ke-128 Disalurkan ke Kampung Keakwa, Pembangunan Resmi Dimulai

23 April 2026 - 15:23 WIB

IMG 20260422 WA0159

TP-PKK Mimika Dorong Koperasi Amuro Perkuat Ekonomi Mama Papua

23 April 2026 - 15:16 WIB

IMG 20260424 WA0002

Bursa Ketua KONI Mimika Dibuka, Antonius Kemong Jadi Pendaftar Pertama

23 April 2026 - 15:11 WIB

IMG 20260424 WA0000

Pj Sekda Puncak Klarifikasi Isu Insiden Kemburu–Pogoma: “Saya Tidak Pernah Sebut Pelaku”

23 April 2026 - 14:59 WIB

IMG 20260423 WA0078
Trending di Headline