Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

Headline

YLBHI Apresiasi Bupati dan Ketua DPRK Puncak Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke KemenHAM

Etty Welerbadge-check


					YLBHI Apresiasi Bupati dan Ketua DPRK Puncak Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke KemenHAM Perbesar

PANIAI — Pengurus Harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai, SH, MH, mengapresiasi langkah Bupati Puncak, Elvis Tabuni, dan Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni, yang melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayahnya kepada Kementerian HAM Republik Indonesia.

Diketahui, pada Senin (21/4/2026), Bupati Puncak Elvis Tabuni bersama Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni secara resmi menyampaikan laporan terkait tragedi berdarah yang terjadi di Kabupaten Puncak kepada Menteri HAM RI.

IMG 20260423 WA0031

Emanuel Gobai menyampaikan terima kasih atas langkah tersebut. Menurutnya, tindakan itu menjadi contoh konkret pemenuhan dan penegakan HAM yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya kepala daerah di wilayah Papua.

“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi dan melindungi hak asasi manusia masyarakat,” ujar Emanuel.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab penuh dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, ia juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang menegaskan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah untuk menegakkan dan menghormati HAM di Papua.

Menurut Emanuel, langkah Bupati Puncak yang membawa data korban dan menyerahkannya kepada Menteri HAM RI merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban tersebut.

Sementara itu, Menteri HAM RI, Natalius Pigai, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.

Investigasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pemantauan Komnas HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Emanuel berharap langkah yang diambil oleh Bupati dan Ketua DPRK Puncak dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lain di Papua.

“Seluruh kepala daerah di Papua diharapkan dapat mengikuti langkah ini dalam melindungi hak asasi masyarakat di wilayahnya masing-masing,” katanya. (RG)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah

18 Juni 2026 - 10:00 WIB

IMG 20260618 WA0017

Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis

18 Juni 2026 - 07:37 WIB

PT BCA Boosts Student Motivation with Religious Themed Event 2 (1)

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Mimika Perkuat Data Kebutuhan Nakes 

17 Juni 2026 - 13:41 WIB

IMG 20260617 WA0028

BPJS Kesehatan Mimika Sosialisasikan Kepesertaan JKN bagi Relawan SPPG di Papua Tengah

17 Juni 2026 - 13:36 WIB

IMG 20260617 WA0014

Pemkab Nabire Soroti Kenaikan Harga Telur, Bawang Merah dan Cabai Rawit

17 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260617 WA0021
Trending di Headline