JAYAPURA – Satu tahun berlalu sejak insiden pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi di Waena, Kota Jayapura, kasus tersebut belum juga menunjukkan perkembangan berarti.
Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis Papua mendesak aparat kepolisian dan TNI segera mengumumkan dua terduga pelaku yang disebut dalam penyelidikan serta menuntaskan proses hukum kasus tersebut.
Desakan itu disampaikan Koalisi dalam aksi damai yang digelar di depan kantor redaksi Jubi, Jalan SPG Taruna Bakti, Waena, pada Kamis (16/10/2025). Aksi tersebut digelar untuk memperingati satu tahun serangan bom molotov yang terjadi pada 16 Oktober 2024 lalu.
Pimpinan Redaksi Jubi, Jean Bisay, mengatakan, hingga kini proses hukum kasus kekerasan terhadap media tersebut masih jalan di tempat tanpa kejelasan hasil penyidikan.
“Kami memperingati satu tahun kasus bom molotov ke kantor dan rumah kami hari ini. Sampai sekarang, proses hukumnya belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Kami minta kepolisian dan TNI segera mengumumkan dua terduga pelaku yang disebut dalam penyidikan,” ujar Bisay.
Menurut Bisay, Koalisi telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Jayapura Kota sejak 14 Oktober 2025. Awalnya aksi direncanakan di depan Kantor DPR Papua, namun dialihkan ke halaman kantor Jubi setelah adanya surat balasan dari kepolisian.
Bisay menjelaskan, perkembangan terakhir kasus tersebut tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pada 14 Agustus 2025. Dalam surat itu disebutkan rencana gelar perkara bersama Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih, tetapi hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.
“Kami belum menerima penjelasan resmi tentang hasil penyidikan lanjutan itu. Kasus ini seperti berhenti di tempat. Kami tidak tahu bagaimana perkembangan di Polda maupun Kodam,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPR Papua sempat mengeluarkan pernyataan sikap pada 23 Mei 2025 yang mendesak aparat menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis, namun tidak ada langkah konkret. Upaya advokasi juga telah dilakukan ke tingkat nasional, termasuk ke Dewan Pers dan Komisi III DPR RI, tetapi hasilnya belum tampak.
“Ketua Dewan Pers Ibu Ninik Rahayu sempat datang ke Jayapura dan berjanji menindaklanjuti kasus ini ke Kapolri, tetapi sampai sekarang hasilnya nihil. Kami akan dorong Dewan Pers yang baru agar ikut mengawal proses hukum ini,” tambah Bisay.
Bisay menegaskan, pihaknya bersama Koalisi Advokasi akan terus memperjuangkan keadilan hingga pelaku pelemparan bom molotov diadili sesuai hukum.
“Kami akan terus berjuang sampai kapan pun. Siapa pun pangdam atau kapolda, kami akan tetap menuntut keadilan karena bukti dan saksi-saksi masih ada,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Koalisi Advokasi Jurnalis Papua, Simon Baab, menilai lambannya penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers di Papua.
“Kami sudah datangi hampir semua instansi—DPR, Kodam, sampai ke pusat. Tapi sampai hari ini tidak ada reaksi nyata. DPR Papua waktu itu berjanji akan mengawal kasus ini, tapi tidak ada perkembangan,” kata Simon.
Ia menegaskan, Koalisi akan terus menuntut pengungkapan dua nama pelaku yang disebut dalam rapat DPR Papua setahun lalu serta mendesak *Polda Papua* mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka.
“Indikasi dua orang pelaku itu sudah jelas sejak awal. Jadi Polda harus umumkan ke publik. Kalau memang tidak terkait jaringan berbahaya, kenapa disembunyikan? Jangan sampai ada kesan aparat melindungi pihak tertentu,” ujarnya.
Simon juga menegaskan, serangan terhadap kantor media merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami tidak mau kantor redaksi mana pun di Papua diintimidasi dengan cara seperti ini. Ini melanggar Undang-Undang Pers. Kalau ada pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan, sudah ada saluran pengaduan yang diatur undang-undang, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.
Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis Papua menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan meminta aparat segera menuntaskan penyelidikan agar pelaku diadili serta memberikan efek jera terhadap tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Tanah Papua.
Diketahui, peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Jubi terjadi pada 16 Oktober 2024 dini hari, menyebabkan dua mobil operasional yang terparkir di halaman kantor terbakar. Hingga kini, pelaku dan motif di balik serangan tersebut belum terungkap.(MB)