Menu

Mode Gelap
Kantongi SK DPP, Oya Pigome Pimpin Partai Ummat Papua Tengah dan Nyatakan Dukung Pemerintah Daerah Darurat ASN Papua! Filep Wamafma Minta MenPAN-RB Hentikan Mutasi Ilegal dan Utamakan Putra Daerah Filep Wamafma: Pegawai Luar Papua Diduga Rampas Jatah ASN Daerah, Pelayanan Publik Terancam. Mendikdasmen Buka Peluang Sekolah Kelola Mandiri Program MBG Melalui Konsep ‘School Kitchen’ Satgas ODC Selidiki Penembakan Maut di Nabire, Diduga Dilakukan Oleh KKB Aibon Kogoya Perkuat Indigenous People : DPD Apresiasi MK Cabut Kewajiban Izin Kebun Adat di Hutan

Headline

Perkuat Indigenous People : DPD Apresiasi MK Cabut Kewajiban Izin Kebun Adat di Hutan

adminbadge-check


					Perkuat Indigenous People : DPD Apresiasi MK Cabut Kewajiban Izin Kebun Adat di Hutan Perbesar

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis (16/10).

​Putusan tersebut, yang diajukan oleh Sawit Watch, berkaitan dengan perubahan ketentuan dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja.

​Menurut Sultan Baktiar, putusan MK ini secara fundamental memberikan perlindungan bagi masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup di kawasan hutan.

​”Masyarakat Adat (indigenous people) merupakan entitas yang paling memahami pola dan cara melindungi biodiversity di kawasan hutan,” ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10).

​Ia menilai putusan tersebut penting karena memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat dari potensi kriminalisasi dengan alasan pelanggaran terhadap UU Cipta Kerja.

​Secara spesifik, putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa masyarakat adat tidak diwajibkan memperoleh izin dari pemerintah sebelum membuka kebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut untuk kebutuhan sendiri dan bukan untuk kepentingan komersial.

​MK memutuskan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai pengecualian tersebut.

​Lebih lanjut, Sultan menekankan bahwa putusan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan hak penguasaan mutlak terhadap kawasan hutan, melainkan untuk memastikan negara memberikan rasa aman dan kesempatan bagi masyarakat adat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.

​Ketua DPD itu juga berharap putusan baik dari MK ini dapat mengakselerasi pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang saat ini sedang menjadi RUU Prioritas di DPD RI.

​RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi landasan hukum khusus untuk mengatur pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat, yang dinilai sangat diperlukan untuk keberlanjutan budaya dan kehidupan sosial mereka di seluruh Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Didampingi Bupati Mimika Lepas Ribuan Peserta Mimika Color Run 2

18 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Img 20251018 wa0224

Mengenang Satu Tahun Kasus Bom Molotov Kantor Jubi, Koalisi Desak Polisi Umumkan Dua Terduga Pelaku

18 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Img 20251018 wa0022

Kapolres Nabire: 9 Orang Jadi Korban dalam Insiden Penembakan di Kali Semen

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Img 20251018 wa0030

Plt. Sekda Nabire Buka Kegiatan Sekolah Lapang Gempabumi dan Tsunami 2025

18 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Img 20251018 wa0033

Dukung Penguatan Pendidikan Teologi, Pemda Resmikan Kantor Baru STT Walter Post Kampus II Nabire 

18 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Img 20251018 wa0039
Trending di Headline