JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan adanya peluang perubahan dalam mekanisme pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ke depannya, sekolah-sekolah yang siap akan diberi kesempatan untuk mengelola program tersebut secara mandiri melalui konsep “School Kitchen” atau Dapur Sekolah.
Pernyataan ini disampaikan Mendikdasmen sebagai respons dan upaya perbaikan menyeluruh menyusul maraknya insiden keracunan makanan MBG di sejumlah daerah.
”Saat ini kami membuka opsi agar sekolah-sekolah yang dinilai siap dan memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan penyediaan makanan secara langsung di lingkungan sekolah,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Kamis (16/10/2025).
Konsep School Kitchen adalah pengelolaan penyajian makanan yang dilakukan secara internal oleh satuan pendidikan. Dalam implementasinya, konsep ini wajib mematuhi standar ketat mengenai keamanan dan gizi yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Pendekatan ini diharapkan dapat memotong rantai distribusi yang panjang dan memastikan makanan yang disajikan kepada siswa lebih segar dan higienis, sekaligus meminimalisir risiko keracunan.
Meskipun demikian, Mu’ti menegaskan bahwa mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Keputusan akhir mengenai perubahan sistem pengelolaan dan pelaksanaan MBG akan dipastikan setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait resmi diterbitkan.
”Sehingga, tidak semuanya harus melalui cara seperti yang sekarang ini ada. Tapi, ini masih kami bicarakan di rapat lintas kementerian. Bagaimana finalnya, kita tunggu sampai Perpres-nya keluar. Apapun hasilnya, kami akan mengikuti dan melaksanakannya,” tegas Mu’ti.
Terkait insiden keracunan yang menimpa ribuan siswa penerima MBG, Mendikdasmen menyampaikan keprihatinan mendalam.
”Kami menyampaikan keprihatinan atas terjadinya peristiwa keracunan itu. Kami sudah beberapa kali rapat lintas kementerian untuk memperbaiki pelaksanaan MBG agar aman dan dapat terlaksana sesuai harapan Bapak Presiden,” tutup Mu’ti.
Peran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam program MBG adalah sebagai mitra pelaksana di sekolah, sementara Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi pelaksana utama yang bertanggung jawab atas basis data dan evaluasi gizi program tersebut.