TIMIKA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menggelar Sidang Lapangan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan Aeromodelling di SP5.
Sidang lapangan ini dilakukan dilokasi pembangunan lapangan Aeromodelling,di SP5, Kabupaten Mimika, Jumat (19/9/2025).
Hadir dalam sidang lapangan diantaranya Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Pengadilan Negeri (PN) Timika, Peradi, dan Kuasa Hukum masing-masing terdakwa.
“Ini sesuai permintaan Penasihat Hukum para terdakwa. Nanti kita lihat fakta di persidangan,” katanya dengan singkat saat ditemui dilokasi.
Menurutnya sidang ini juga dilakukan untuk meninjau langsung lokasi agar hakim pun bisa menilai.
Perlu diketahui dalam perkara ini 5 orang sebagai terdakwa , yakni DM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, AJI selaku Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan, PJK selaku Direktur Utama PT. KMP, RK selaku Direktur Utama PT. MCP dan Sy selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Untuk diketahui juga bahwa pembangunan Aerosport dilaksanakan sebagai venue pelaksanaan PON XX Papua dengan nilai kontrak sebesar Rp 79 miliar, akan tetapi berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp31,3 miliar. (IT)






