JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas aksi demonstrasi yang berujung ricuh harus tetap berlandaskan pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Pigai meminta aparat keamanan tidak menggunakan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Tindakan tegas sebagaimana disampaikan Presiden harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar hak asasi manusia internasional,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Ia juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo pada Minggu (31/8/2025) yang merujuk pada dokumen internasional tentang kebebasan berpendapat, yakni International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Menurut Pigai, hal itu menegaskan sikap negara yang menghormati kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat.
“Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR,” jelasnya.
Menteri HAM kemudian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan damai, tidak melawan hukum, dan tetap berpegang pada prinsip HAM.
Pigai menyampaikan bahwa Kementerian HAM membuka layanan pengaduan bagi masyarakat terkait perkembangan situasi dan dinamika di lapangan.
“Pengaduan dapat disampaikan melalui call center Kementerian HAM 150145 (pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB),” ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan pihaknya telah membentuk tim pemantau untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, terutama terkait penanganan korban meninggal, luka-luka, serta masyarakat yang ditangkap atau ditahan.
“Khusus korban yang ditahan, KemenHAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar HAM,” tambah Pigai.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum maupun penjarahan. Meski begitu, Prabowo menekankan agar tindakan itu tetap sesuai dengan hukum.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Prabowo menegaskan, pemerintah menghormati aspirasi murni masyarakat. Namun, apabila aksi damai berubah menjadi anarkis, merusak fasilitas umum, hingga mengancam keselamatan warga, maka negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya.






