Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Natalius Pigai: Penindakan Kericuhan Harus Berpedoman pada HAM

adminbadge-check


					Natalius Pigai: Penindakan Kericuhan Harus Berpedoman pada HAM Perbesar

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas aksi demonstrasi yang berujung ricuh harus tetap berlandaskan pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Pigai meminta aparat keamanan tidak menggunakan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Tindakan tegas sebagaimana disampaikan Presiden harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar hak asasi manusia internasional,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Ia juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo pada Minggu (31/8/2025) yang merujuk pada dokumen internasional tentang kebebasan berpendapat, yakni International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Menurut Pigai, hal itu menegaskan sikap negara yang menghormati kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat.

“Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR,” jelasnya.

Menteri HAM kemudian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan damai, tidak melawan hukum, dan tetap berpegang pada prinsip HAM.

Pigai menyampaikan bahwa Kementerian HAM membuka layanan pengaduan bagi masyarakat terkait perkembangan situasi dan dinamika di lapangan.

“Pengaduan dapat disampaikan melalui call center Kementerian HAM 150145 (pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB),” ungkapnya.

Selain itu, ia menegaskan pihaknya telah membentuk tim pemantau untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, terutama terkait penanganan korban meninggal, luka-luka, serta masyarakat yang ditangkap atau ditahan.

“Khusus korban yang ditahan, KemenHAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar HAM,” tambah Pigai.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum maupun penjarahan. Meski begitu, Prabowo menekankan agar tindakan itu tetap sesuai dengan hukum.

“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Prabowo menegaskan, pemerintah menghormati aspirasi murni masyarakat. Namun, apabila aksi damai berubah menjadi anarkis, merusak fasilitas umum, hingga mengancam keselamatan warga, maka negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Bapouda, 11 Orang Meninggal Dunia

9 September 2026 - 01:34 WIB

IMG 20260909 WA0002

Polres Mimika Peringati Hari Jadi Polwan ke-78, Kapolres Tekankan Etika dan Dedikasi

9 September 2026 - 01:21 WIB

IMG 20260908 WA0045

Kasat Polairud: Tidak Ada Illegal Fishing, Namun Nelayan Lokal Kerap Dibajak

9 September 2026 - 01:10 WIB

IMG 20260908 WA0031

Polairud Polres Mimika Rutin Patroli Pesisir, Jangkauan Akan Diperluas hingga Amar

8 September 2026 - 07:33 WIB

IMG 20260908 WA0031

Beberapa Hari Tak Ada Kabar, Seorang Karyawan Ditemukan Meninggal di Timika

8 September 2026 - 07:29 WIB

IMG 20260908 WA0030
Trending di Headline