NABIRE – Wakil Ketua II DPR Papua Tengah, Dr. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si, menegaskan bahwa penetapan Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata tanggung jawab lembaga legislatif terhadap persoalan kemanusiaan di Papua Tengah.
Rapat Paripurna DPR Papua Tengah yang digelar di Ruang Rapat Utama pada Selasa (19/8/2025) resmi mengesahkan pembentukan Pansus Kemanusiaan. Suripatty menjelaskan, gagasan ini lahir dari kepedulian anggota dewan sejak awal masa jabatan.
“Saya pikir bahwa penetapan Pansus Kemanusiaan ini bukan suatu hal yang mengada-ada, tetapi pengejawantahan dari tugas dan tanggung jawab anggota legislatif. Sejak kami dilantik pada 6 November 2024, anggota dewan sudah melihat adanya tragedi kemanusiaan yang sangat butuh perhatian,” ungkap Suripatty kepada awak media usai penetapan pansus.
Ia menekankan, Pansus Kemanusiaan bukan dibentuk untuk mencari siapa yang salah atau benar, tetapi untuk memastikan adanya data yang akurat sebagai dasar mencari solusi nyata.
“Pansus ini tidak mencari kesalahan siapa benar siapa salah. Tetapi Pansus ini ingin mendapatkan data yang akurat, kredibel, dan terukur, sehingga ada solusi untuk mengatasi masalah kemanusiaan, termasuk soal pengungsi,” jelasnya.
Suripatty juga menyinggung langkah Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang telah melakukan berbagai upaya dalam menangani pengungsi. Menurutnya, DPR melalui Pansus Kemanusiaan akan berperan penting dalam mengawal kebijakan tersebut agar lebih terarah.
“DPR perlu membuat satu alat kelengkapan dewan berupa Pansus supaya bisa lebih mengawal kegiatan ini. Intinya, kita ingin ada solusi nyata untuk persoalan kemanusiaan di Papua Tengah,” tegas Suripatty.
Dengan terbentuknya Pansus Kemanusiaan, DPR Papua Tengah berharap persoalan pengungsi dan berbagai isu kemanusiaan lainnya dapat ditangani dengan serius dan memberi dampak positif bagi masyarakat.(MB)