Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Pemprov Papua Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Lindungi Pekerja Rentan

Etty Welerbadge-check


					Pemprov Papua Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Lindungi Pekerja Rentan Perbesar

NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 23 ribu pekerja rentan di wilayah Provinsi Papua tengah. Program ini sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor informal.

Penandatanganan PKS dilakukan di ruang rapat kantor gubernur papua tengah yang berlokasi bandara lama Nabire, melibatkan Gubernur, Sekda Papua Tengah dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, Papua Kuncoro Budi Winarno. Jumat, (15/8/2025)

Program ini melindungi pekerja dari berbagai sektor seperti mama-mama pedagang, nelayan, petani, pengemudi transportasi online, pekerja serabutan, hingga pekerja proyek.

Kuncoro menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan visi Gubernur Papua Tengah untuk memperluas perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja.

“Harapannya, tenaga kerja di Papua Tengah, baik di sektor formal maupun informal, bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh atau universal coverage,” ujarnya.

Saat ini, cakupan perlindungan di bidang kesehatan di Papua Tengah sudah mencapai 95 persen, sedangkan di ketenagakerjaan baru sekitar 27 persen.

“Dengan peran pemerintah menganggarkan perlindungan bagi tenaga kerja informal, angka ini diharapkan terus meningkat,” tambahnya.

Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit rekanan BPJS Ketenagakerjaan, sementara ahli waris pekerja yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu, tersedia manfaat beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta bagi dua anak pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyebab lainnya. Beasiswa ini diberikan sejak jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Iuran per peserta dihitung dari dasar upah Rp1 juta per bulan, dengan premi JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per tahun. Total anggaran yang disiapkan untuk 23 ribu pekerja mencapai sekitar Rp4,6 miliar per tahun.

Kuncoro berharap, ke depan pemerintah kabupaten di Papua Tengah juga ikut mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja, terutama bagi tenaga kontrak non-ASN, pekerja rentan di desa, hingga tenaga kerja di rumah ibadah.

“Semoga tahun depan jumlah penerimanya bertambah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan risiko kerja,” pungkasnya. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Mimika Gandeng Basarnas & TNI-Polri, Bekali Satlinmas Amar Jadi Garda Terdepan Tangani Bencana dan Keamanan

29 Mei 2026 - 23:34 WIB

IMG 20260529 184259

Dr. Abraham Kateyau Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PASI Mimika Periode 2026–2030

29 Mei 2026 - 13:39 WIB

IMG 20260529 WA0031

Perhatikan Kebutuhan ASN, Bupati dan Wabup Mimika Sumbangkan Dua Sapi Kurban dari Uang Pribadi

29 Mei 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260529 221458

AZKO Hadir di Timika Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

29 Mei 2026 - 12:43 WIB

IMG 20260529 WA0020

SAPA Foundation Gelar English Competition bagi Pelajar di Deiyai

29 Mei 2026 - 12:38 WIB

IMG 20260529 WA0028
Trending di Headline