Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia

adminbadge-check


					KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia Perbesar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Namun, identitas keduanya masih dirahasiakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa para tersangka berasal dari unsur legislatif.

“Yang jelas sudah ada dua tersangka, dan keduanya dari legislatif,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8).

Meski belum diumumkan secara resmi, sorotan publik mengarah pada dua nama yang sebelumnya telah diperiksa intensif dalam perkara ini, yakni anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Satori, dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

Pemeriksaan Maraton dan Penggeledahan

Satori tercatat telah empat kali diperiksa KPK, masing-masing pada 27 November 2024, 18 Februari 2025, 21 April 2025, dan terakhir 18 Juni 2025. Dalam pemeriksaan terakhir, ia mengklaim statusnya masih sebagai saksi.

KPK juga menggeledah rumah Satori di Cirebon, Jawa Barat, dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait penyaluran dana CSR BI melalui yayasan.

Sementara itu, Heri Gunawan diperiksa pertama kali pada 27 Desember 2024. Saat itu, ia menyebut dana CSR BI hanyalah “program biasa” yang dijalankan bersama mitra Komisi XI DPR RI, namun menolak membeberkan jumlahnya.

Pemanggilan kedua pada 18 Juni 2025 tidak dihadirinya dengan alasan sakit. Penyidik KPK juga menggeledah kediaman pribadinya di Sukabumi pada 5–6 Februari 2025, menyita ponsel, dokumen, surat, dan catatan penting.

Dugaan Modus dan Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat sejak September 2024, ketika KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2019–2024. Modusnya, dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, UMKM, dan kegiatan sosial, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan pihaknya selalu menerapkan prosedur ketat dalam penyaluran dana CSR kepada yayasan yang dianggap terpercaya. Meski begitu, ia menyatakan siap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

KPK belum mengumumkan detail nilai kerugian negara maupun pasal yang akan dikenakan. Namun, jika terbukti bersalah, kedua anggota DPR tersebut terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

23 Calon Anggota BPK Bakal Diuji Komite IV DPD RI Akhir September

12 September 2026 - 05:54 WIB

FB IMG

Ketua Komite IV DPD RI Apresiasi Program Pembukaan Rekening untuk 200 Juta Warga, BPD Jangan Ditinggalkan

12 September 2026 - 05:49 WIB

Q

Mama Makdalena Masih Membaca di Usia 56 Tahun, Jadi Tamparan bagi Kemalasan Anak Muda

11 September 2026 - 13:29 WIB

IMG 20260911 WA0015

Penyulutan Obor Prasetya Tandai Peringatan HUT ke-81 RRI di Nabire

11 September 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260911 WA0002

Pemkab Nabire Percepat Program Pengembangan Padi PM-AAS Seluas 567 Hektare

11 September 2026 - 13:18 WIB

IMG 20260911 WA0001
Trending di Headline