Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

News

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia

adminbadge-check


					KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia Perbesar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Namun, identitas keduanya masih dirahasiakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa para tersangka berasal dari unsur legislatif.

“Yang jelas sudah ada dua tersangka, dan keduanya dari legislatif,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8).

Meski belum diumumkan secara resmi, sorotan publik mengarah pada dua nama yang sebelumnya telah diperiksa intensif dalam perkara ini, yakni anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Satori, dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

Pemeriksaan Maraton dan Penggeledahan

Satori tercatat telah empat kali diperiksa KPK, masing-masing pada 27 November 2024, 18 Februari 2025, 21 April 2025, dan terakhir 18 Juni 2025. Dalam pemeriksaan terakhir, ia mengklaim statusnya masih sebagai saksi.

KPK juga menggeledah rumah Satori di Cirebon, Jawa Barat, dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait penyaluran dana CSR BI melalui yayasan.

Sementara itu, Heri Gunawan diperiksa pertama kali pada 27 Desember 2024. Saat itu, ia menyebut dana CSR BI hanyalah “program biasa” yang dijalankan bersama mitra Komisi XI DPR RI, namun menolak membeberkan jumlahnya.

Pemanggilan kedua pada 18 Juni 2025 tidak dihadirinya dengan alasan sakit. Penyidik KPK juga menggeledah kediaman pribadinya di Sukabumi pada 5–6 Februari 2025, menyita ponsel, dokumen, surat, dan catatan penting.

Dugaan Modus dan Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat sejak September 2024, ketika KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2019–2024. Modusnya, dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, UMKM, dan kegiatan sosial, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan pihaknya selalu menerapkan prosedur ketat dalam penyaluran dana CSR kepada yayasan yang dianggap terpercaya. Meski begitu, ia menyatakan siap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

KPK belum mengumumkan detail nilai kerugian negara maupun pasal yang akan dikenakan. Namun, jika terbukti bersalah, kedua anggota DPR tersebut terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD Kodim 1710/Mimika Mulai Kerjakan Sumur Bor untuk MCK Umum Gereja Santo Klemenst

14 Mei 2026 - 15:08 WIB

IMG 20260513 WA0041

Apresiasi Rakoor Percepatan Pembangunan Papua, Bupati Intan Jaya Soroti Anggaran dan Daerah Konflik 

14 Mei 2026 - 14:43 WIB

20260512

IPMAPAN Sorong Resmi Bentuk Panitia PAB dan HUT Ke-I, Usung Semangat “Bersatu, Bergerak, Maju Bersama”

14 Mei 2026 - 14:19 WIB

IMG 20260513 WA0034

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

14 Mei 2026 - 14:08 WIB

IMG 20260514 WA0014

Kakanwil Kemenag Papua Lantik 44 Pejabat Pengawas, Tegaskan ASN Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Papua dan DOB

14 Mei 2026 - 14:04 WIB

IMG 20260514 230348
Trending di Headline