Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Sri Mulyani Siap Pangkas 15 Pos Belanja Kementerian/Lembaga di 2026

adminbadge-check


					Sri Mulyani Siap Pangkas 15 Pos Belanja Kementerian/Lembaga di 2026 Perbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bakal melakukan penghematan besar-besaran pada 15 pos belanja kementerian/lembaga (K/L) mulai tahun anggaran 2026. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.

Beleid tersebut menjadi panduan teknis bagi K/L dalam melakukan efisiensi. Besaran penghematan ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari setiap jenis belanja yang masuk dalam daftar pemangkasan.

“Besaran efisiensi belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan per item dan tidak bisa diganggu gugat,” tulis Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Kamis (7/8).

Meski begitu, beleid juga memberi ruang penyesuaian jika ada arahan langsung dari Presiden. Efisiensi yang telah ditetapkan akan disampaikan kepada masing-masing K/L oleh Kementerian Keuangan. Setelah itu, K/L harus mengidentifikasi pos yang akan dipangkas dan membahas revisi anggaran bersama DPR RI sebelum disetujui Ditjen Anggaran.

Menariknya, anggaran hasil efisiensi masih bisa dibuka kembali jika memenuhi tiga kondisi:

1. Untuk kebutuhan belanja pegawai, operasional kantor, tugas pokok dan fungsi dasar, atau pelayanan publik.

2. Untuk kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto.

3. Untuk program yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara.

Sri Mulyani belum mengumumkan besaran nominal efisiensi karena Presiden Prabowo baru akan memaparkan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Berikut 15 pos belanja yang akan dipangkas pada 2026:

1. Alat tulis kantor

2. Kegiatan seremonial

3. Rapat, seminar, dan sejenisnya

4. Kajian dan analisis

5. Diklat dan bimbingan teknis

6. Hasil kehormatan kegiatan dan jasa profesi

7. Percetakan dan suvenir

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

9. Lisensi aplikasi

10. Jasa konsultan

11. Bantuan pemerintah

12. Pemeliharaan dan perawatan

13. Perjalanan dinas

14. Peralatan dan mesin

15. Infrastruktur

Kebijakan ini diperkirakan akan mengubah pola belanja kementerian/lembaga tahun depan, sekaligus menjadi ujian efektivitas program prioritas di tengah efisiensi anggaran.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ambulans Agimuga Rusak, Dinkes Mimika Siapkan Kendaraan Baru

11 September 2026 - 06:47 WIB

IMG 20260911 WA0000

Prokopim Mimika Sukses Gelar Rakor Protokol 2026, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Pemerintah

11 September 2026 - 06:42 WIB

20260908

BULD DPD RI Dorong Perda di Daerah Lebih Responsif dan Berpihak pada Masyarakat

10 September 2026 - 13:35 WIB

IMG 20260910 WA0033

Pesan Gubernur Meki Nawipa untuk Masyarakat: “Saya Tidak Kasih Uang, tetapi Saya Kasih Program”

10 September 2026 - 13:33 WIB

WhatsApp Image 2026 09 07 at 15.52.30

Pimpinan II DPRP Papua Tengah Apresiasi Kunker Wagub Deinas Geley ke Paniai

10 September 2026 - 12:56 WIB

IMG 20260910 WA0030
Trending di Headline