Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

News

Sri Mulyani Siap Pangkas 15 Pos Belanja Kementerian/Lembaga di 2026

adminbadge-check


					Sri Mulyani Siap Pangkas 15 Pos Belanja Kementerian/Lembaga di 2026 Perbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bakal melakukan penghematan besar-besaran pada 15 pos belanja kementerian/lembaga (K/L) mulai tahun anggaran 2026. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.

Beleid tersebut menjadi panduan teknis bagi K/L dalam melakukan efisiensi. Besaran penghematan ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari setiap jenis belanja yang masuk dalam daftar pemangkasan.

“Besaran efisiensi belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan per item dan tidak bisa diganggu gugat,” tulis Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Kamis (7/8).

Meski begitu, beleid juga memberi ruang penyesuaian jika ada arahan langsung dari Presiden. Efisiensi yang telah ditetapkan akan disampaikan kepada masing-masing K/L oleh Kementerian Keuangan. Setelah itu, K/L harus mengidentifikasi pos yang akan dipangkas dan membahas revisi anggaran bersama DPR RI sebelum disetujui Ditjen Anggaran.

Menariknya, anggaran hasil efisiensi masih bisa dibuka kembali jika memenuhi tiga kondisi:

1. Untuk kebutuhan belanja pegawai, operasional kantor, tugas pokok dan fungsi dasar, atau pelayanan publik.

2. Untuk kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto.

3. Untuk program yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara.

Sri Mulyani belum mengumumkan besaran nominal efisiensi karena Presiden Prabowo baru akan memaparkan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Berikut 15 pos belanja yang akan dipangkas pada 2026:

1. Alat tulis kantor

2. Kegiatan seremonial

3. Rapat, seminar, dan sejenisnya

4. Kajian dan analisis

5. Diklat dan bimbingan teknis

6. Hasil kehormatan kegiatan dan jasa profesi

7. Percetakan dan suvenir

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

9. Lisensi aplikasi

10. Jasa konsultan

11. Bantuan pemerintah

12. Pemeliharaan dan perawatan

13. Perjalanan dinas

14. Peralatan dan mesin

15. Infrastruktur

Kebijakan ini diperkirakan akan mengubah pola belanja kementerian/lembaga tahun depan, sekaligus menjadi ujian efektivitas program prioritas di tengah efisiensi anggaran.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD Kodim 1710/Mimika Mulai Kerjakan Sumur Bor untuk MCK Umum Gereja Santo Klemenst

14 Mei 2026 - 15:08 WIB

IMG 20260513 WA0041

Apresiasi Rakoor Percepatan Pembangunan Papua, Bupati Intan Jaya Soroti Anggaran dan Daerah Konflik 

14 Mei 2026 - 14:43 WIB

20260512

IPMAPAN Sorong Resmi Bentuk Panitia PAB dan HUT Ke-I, Usung Semangat “Bersatu, Bergerak, Maju Bersama”

14 Mei 2026 - 14:19 WIB

IMG 20260513 WA0034

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

14 Mei 2026 - 14:08 WIB

IMG 20260514 WA0014

Kakanwil Kemenag Papua Lantik 44 Pejabat Pengawas, Tegaskan ASN Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Papua dan DOB

14 Mei 2026 - 14:04 WIB

IMG 20260514 230348
Trending di Headline