Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

News

Sri Mulyani Siap Pangkas 15 Pos Belanja Kementerian/Lembaga di 2026

adminbadge-check


					Sri Mulyani Siap Pangkas 15 Pos Belanja Kementerian/Lembaga di 2026 Perbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bakal melakukan penghematan besar-besaran pada 15 pos belanja kementerian/lembaga (K/L) mulai tahun anggaran 2026. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.

Beleid tersebut menjadi panduan teknis bagi K/L dalam melakukan efisiensi. Besaran penghematan ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari setiap jenis belanja yang masuk dalam daftar pemangkasan.

“Besaran efisiensi belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan per item dan tidak bisa diganggu gugat,” tulis Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Kamis (7/8).

Meski begitu, beleid juga memberi ruang penyesuaian jika ada arahan langsung dari Presiden. Efisiensi yang telah ditetapkan akan disampaikan kepada masing-masing K/L oleh Kementerian Keuangan. Setelah itu, K/L harus mengidentifikasi pos yang akan dipangkas dan membahas revisi anggaran bersama DPR RI sebelum disetujui Ditjen Anggaran.

Menariknya, anggaran hasil efisiensi masih bisa dibuka kembali jika memenuhi tiga kondisi:

1. Untuk kebutuhan belanja pegawai, operasional kantor, tugas pokok dan fungsi dasar, atau pelayanan publik.

2. Untuk kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto.

3. Untuk program yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara.

Sri Mulyani belum mengumumkan besaran nominal efisiensi karena Presiden Prabowo baru akan memaparkan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Berikut 15 pos belanja yang akan dipangkas pada 2026:

1. Alat tulis kantor

2. Kegiatan seremonial

3. Rapat, seminar, dan sejenisnya

4. Kajian dan analisis

5. Diklat dan bimbingan teknis

6. Hasil kehormatan kegiatan dan jasa profesi

7. Percetakan dan suvenir

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

9. Lisensi aplikasi

10. Jasa konsultan

11. Bantuan pemerintah

12. Pemeliharaan dan perawatan

13. Perjalanan dinas

14. Peralatan dan mesin

15. Infrastruktur

Kebijakan ini diperkirakan akan mengubah pola belanja kementerian/lembaga tahun depan, sekaligus menjadi ujian efektivitas program prioritas di tengah efisiensi anggaran.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Mimika Gandeng Basarnas & TNI-Polri, Bekali Satlinmas Amar Jadi Garda Terdepan Tangani Bencana dan Keamanan

29 Mei 2026 - 23:34 WIB

IMG 20260529 184259

Dr. Abraham Kateyau Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PASI Mimika Periode 2026–2030

29 Mei 2026 - 13:39 WIB

IMG 20260529 WA0031

Perhatikan Kebutuhan ASN, Bupati dan Wabup Mimika Sumbangkan Dua Sapi Kurban dari Uang Pribadi

29 Mei 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260529 221458

AZKO Hadir di Timika Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

29 Mei 2026 - 12:43 WIB

IMG 20260529 WA0020

SAPA Foundation Gelar English Competition bagi Pelajar di Deiyai

29 Mei 2026 - 12:38 WIB

IMG 20260529 WA0028
Trending di Headline