Menu

Mode Gelap
Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

News

Sri Mulyani Siap Pangkas 15 Pos Belanja Kementerian/Lembaga di 2026

adminbadge-check


					Sri Mulyani Siap Pangkas 15 Pos Belanja Kementerian/Lembaga di 2026 Perbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bakal melakukan penghematan besar-besaran pada 15 pos belanja kementerian/lembaga (K/L) mulai tahun anggaran 2026. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.

Beleid tersebut menjadi panduan teknis bagi K/L dalam melakukan efisiensi. Besaran penghematan ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari setiap jenis belanja yang masuk dalam daftar pemangkasan.

“Besaran efisiensi belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan per item dan tidak bisa diganggu gugat,” tulis Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Kamis (7/8).

Meski begitu, beleid juga memberi ruang penyesuaian jika ada arahan langsung dari Presiden. Efisiensi yang telah ditetapkan akan disampaikan kepada masing-masing K/L oleh Kementerian Keuangan. Setelah itu, K/L harus mengidentifikasi pos yang akan dipangkas dan membahas revisi anggaran bersama DPR RI sebelum disetujui Ditjen Anggaran.

Menariknya, anggaran hasil efisiensi masih bisa dibuka kembali jika memenuhi tiga kondisi:

1. Untuk kebutuhan belanja pegawai, operasional kantor, tugas pokok dan fungsi dasar, atau pelayanan publik.

2. Untuk kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto.

3. Untuk program yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara.

Sri Mulyani belum mengumumkan besaran nominal efisiensi karena Presiden Prabowo baru akan memaparkan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Berikut 15 pos belanja yang akan dipangkas pada 2026:

1. Alat tulis kantor

2. Kegiatan seremonial

3. Rapat, seminar, dan sejenisnya

4. Kajian dan analisis

5. Diklat dan bimbingan teknis

6. Hasil kehormatan kegiatan dan jasa profesi

7. Percetakan dan suvenir

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

9. Lisensi aplikasi

10. Jasa konsultan

11. Bantuan pemerintah

12. Pemeliharaan dan perawatan

13. Perjalanan dinas

14. Peralatan dan mesin

15. Infrastruktur

Kebijakan ini diperkirakan akan mengubah pola belanja kementerian/lembaga tahun depan, sekaligus menjadi ujian efektivitas program prioritas di tengah efisiensi anggaran.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dispora Deiyai Serahkan Bantuan Perlengkapan dan Pelatihan Olahraga, Persidei Apresiasi Dukungan Pemerintah

16 Februari 2026 - 11:57 WIB

Img 20260216 wa0173

Bertemu Dua Kelompok Yang Bertikai di Kapiraya, Kompol Onisimus : Situasi Sudah Aman 

16 Februari 2026 - 11:29 WIB

Img 20260216 wa0143

Pascapenembakan di Boven Digoel, Wamendagri Minta Pemda Bantu Pengungsi dan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

16 Februari 2026 - 02:19 WIB

Img 20260214 wa0003

Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK

14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Img 20260214 wa0006

Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Freeport Lama Akhirnya Menyerahkan Diri

14 Februari 2026 - 15:18 WIB

Img 20260214 wa0266
Trending di Headline