Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Wujud Berlakunya Perda dan Perbup, Pemda Lakukan Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha 

adminbadge-check


					Wujud Berlakunya Perda dan Perbup, Pemda Lakukan Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha  Perbesar

TIMIKA – Sebagai salah satu wujud kepedulian dalam rangka memberikan edukasi dan informasi tentang berlakunya Perda dan Perbup, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Dinas Satpol PP melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Timika Raya, Senin (04/08/2025) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot.

Dalam sambutannya, Ananias Faot menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah dalam rangka memberikan edukasi dan informasi tentang berlakunya Perda dan Perbup.

“Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengusaha, dan instansi terkait tentang Perda dan Peraturan Bupati yang berlaku di Kabupaten Mimika,”katanya.

Menurutnya hal ini perlu karena akan ada banyak hal yang harus diketahui tentang ketentuan-ketentuan dalam Perda dan Perbub termasuk larangan, kewajiban, dan sanksi yang diberlakukan apabila melanggar aturan tersebut.

“Untuk itu kegiatan sosialisasi ini diharapkan sebagai sarana memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang harus di taati,”ujar Ananias.

Lanjutnya,dalam penegakan Perda dan Perbup perlu bantuan semua elemen masyarakat agar mampu meminimalisir kasus pelanggaran yang ada di daerah ini.

“Informasi sekecil apapun tentu akan membantu pemerintah maupun pihak berwajib dalam melakukan penegakan Perda dan Perbup,”sambungnya.

Dikesempatan yang sama pula disampaikan oleh Kepala Dinas Satpol PP, Ronny Maryen bahwa untuk kegiatan ini adalah adalah terkait dampak yang ditimbulkan pengelolaan Perda. Salah satunya Perda sampah.

“Khusus untuk kegiatan saat ini yaitu konsen pada Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Jadi, ada memang kegiatan Satpol PP yang sifatnya sosialisasi pencegahan,” katanya.

Kata Ronny bahwa dalam mengelola pemerintahan itu ada 3 elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu pemerintah, swasta dan kelompok masyarakat.

“Kalau itu sudah jadi produk hukum maka itu sudah jadi ranah kita untuk melakukan upaya penegakan Perda,”katanya.(IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

23 Calon Anggota BPK Bakal Diuji Komite IV DPD RI Akhir September

12 September 2026 - 05:54 WIB

FB IMG

Ketua Komite IV DPD RI Apresiasi Program Pembukaan Rekening untuk 200 Juta Warga, BPD Jangan Ditinggalkan

12 September 2026 - 05:49 WIB

Q

Mama Makdalena Masih Membaca di Usia 56 Tahun, Jadi Tamparan bagi Kemalasan Anak Muda

11 September 2026 - 13:29 WIB

IMG 20260911 WA0015

Penyulutan Obor Prasetya Tandai Peringatan HUT ke-81 RRI di Nabire

11 September 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260911 WA0002

Pemkab Nabire Percepat Program Pengembangan Padi PM-AAS Seluas 567 Hektare

11 September 2026 - 13:18 WIB

IMG 20260911 WA0001
Trending di Headline