Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

News

Wujud Berlakunya Perda dan Perbup, Pemda Lakukan Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha 

adminbadge-check


					Wujud Berlakunya Perda dan Perbup, Pemda Lakukan Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha  Perbesar

TIMIKA – Sebagai salah satu wujud kepedulian dalam rangka memberikan edukasi dan informasi tentang berlakunya Perda dan Perbup, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Dinas Satpol PP melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Timika Raya, Senin (04/08/2025) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot.

Dalam sambutannya, Ananias Faot menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah dalam rangka memberikan edukasi dan informasi tentang berlakunya Perda dan Perbup.

“Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengusaha, dan instansi terkait tentang Perda dan Peraturan Bupati yang berlaku di Kabupaten Mimika,”katanya.

Menurutnya hal ini perlu karena akan ada banyak hal yang harus diketahui tentang ketentuan-ketentuan dalam Perda dan Perbub termasuk larangan, kewajiban, dan sanksi yang diberlakukan apabila melanggar aturan tersebut.

“Untuk itu kegiatan sosialisasi ini diharapkan sebagai sarana memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang harus di taati,”ujar Ananias.

Lanjutnya,dalam penegakan Perda dan Perbup perlu bantuan semua elemen masyarakat agar mampu meminimalisir kasus pelanggaran yang ada di daerah ini.

“Informasi sekecil apapun tentu akan membantu pemerintah maupun pihak berwajib dalam melakukan penegakan Perda dan Perbup,”sambungnya.

Dikesempatan yang sama pula disampaikan oleh Kepala Dinas Satpol PP, Ronny Maryen bahwa untuk kegiatan ini adalah adalah terkait dampak yang ditimbulkan pengelolaan Perda. Salah satunya Perda sampah.

“Khusus untuk kegiatan saat ini yaitu konsen pada Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Jadi, ada memang kegiatan Satpol PP yang sifatnya sosialisasi pencegahan,” katanya.

Kata Ronny bahwa dalam mengelola pemerintahan itu ada 3 elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu pemerintah, swasta dan kelompok masyarakat.

“Kalau itu sudah jadi produk hukum maka itu sudah jadi ranah kita untuk melakukan upaya penegakan Perda,”katanya.(IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Desak Pusat Tolak DOB dan Cabut Izin Tambang

19 Mei 2026 - 02:44 WIB

IMG 20260518 WA0081

Masuki Musim Penghujan, Warga Inauga Diminta Tidak Buang Sampah Sembarangan  

19 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260518 WA0023

Penyerapan APBD Mimika Baru 11,38 Persen hingga Pertengahan Mei 2026, Wabup Ingatkan OPD Bergerak Cepat

19 Mei 2026 - 02:06 WIB

IMG 20260518 WA0077

Wabup Mimika Ingatkan OPD Maksimalkan Pelaksanaan Program dan Penyerapan APBD

19 Mei 2026 - 01:38 WIB

Img 20250714 wa0108(1)

Gubernur Papua Tengah Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih Saat Penandatanganan MoU dengan Kejati Papua

18 Mei 2026 - 14:51 WIB

IMG 20260518 WA0266
Trending di Headline