TIMIKA – Sebagai salah satu wujud kepedulian dalam rangka memberikan edukasi dan informasi tentang berlakunya Perda dan Perbup, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Dinas Satpol PP melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Timika Raya, Senin (04/08/2025) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot.
Dalam sambutannya, Ananias Faot menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah dalam rangka memberikan edukasi dan informasi tentang berlakunya Perda dan Perbup.
“Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengusaha, dan instansi terkait tentang Perda dan Peraturan Bupati yang berlaku di Kabupaten Mimika,”katanya.
Menurutnya hal ini perlu karena akan ada banyak hal yang harus diketahui tentang ketentuan-ketentuan dalam Perda dan Perbub termasuk larangan, kewajiban, dan sanksi yang diberlakukan apabila melanggar aturan tersebut.
“Untuk itu kegiatan sosialisasi ini diharapkan sebagai sarana memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang harus di taati,”ujar Ananias.
Lanjutnya,dalam penegakan Perda dan Perbup perlu bantuan semua elemen masyarakat agar mampu meminimalisir kasus pelanggaran yang ada di daerah ini.
“Informasi sekecil apapun tentu akan membantu pemerintah maupun pihak berwajib dalam melakukan penegakan Perda dan Perbup,”sambungnya.
Dikesempatan yang sama pula disampaikan oleh Kepala Dinas Satpol PP, Ronny Maryen bahwa untuk kegiatan ini adalah adalah terkait dampak yang ditimbulkan pengelolaan Perda. Salah satunya Perda sampah.
“Khusus untuk kegiatan saat ini yaitu konsen pada Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Jadi, ada memang kegiatan Satpol PP yang sifatnya sosialisasi pencegahan,” katanya.
Kata Ronny bahwa dalam mengelola pemerintahan itu ada 3 elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu pemerintah, swasta dan kelompok masyarakat.
“Kalau itu sudah jadi produk hukum maka itu sudah jadi ranah kita untuk melakukan upaya penegakan Perda,”katanya.(IT)








