JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mencatatkan capaian luar biasa dalam penyerapan anggaran tahun 2024. Dari total alokasi sebesar Rp 80,02 miliar, kementerian yang dipimpin Natalius Pigai itu berhasil merealisasikan Rp 77,68 miliar atau 97,08 persen.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/7/2025).
Menurut Pigai, anggaran tersebut digunakan untuk memperkuat fondasi kelembagaan Kementerian HAM yang baru terbentuk, termasuk penyusunan struktur organisasi, pengadaan sarana dan prasarana, hingga kajian pembentukan instansi di daerah. Semua itu mengacu pada Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian HAM.
“Saat ini kami telah melantik 13 pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, dan 20 pejabat eselon IV untuk mengisi struktur kelembagaan baru,” jelas Pigai.
Selain pembangunan kelembagaan, anggaran juga dialokasikan untuk program penguatan kapasitas HAM, penyusunan instrumen prinsip-prinsip HAM, sosialisasi penanganan pengaduan pelanggaran HAM, serta menjalin kemitraan strategis dengan berbagai stakeholder.
Pigai menambahkan, dana tersebut juga mendukung kebutuhan operasional 188 pegawai serta penyusunan kajian pembentukan instansi vertikal di wilayah. Semua langkah ini merupakan bagian dari masa transisi Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian HAM yang berdiri sendiri.
“Pagu anggaran kami mengalami peningkatan dari Rp 63 miliar menjadi Rp 80 miliar, yang terbagi dalam tiga tahap: penambahan belanja pegawai, belanja modal dan barang, serta operasional kementerian,” jelasnya.
Komisi XIII DPR RI memberikan apresiasi atas kinerja Kementerian HAM, terutama karena berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024.
“Kami mengapresiasi ketelitian dalam penyusunan laporan dan langkah cepat Kementerian HAM menindaklanjuti temuan BPK, termasuk penyelesaian kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan kegiatan,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Parera.








