JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyampaikan hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2025, sekaligus mengusulkan sejumlah langkah strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan jemaah, khususnya lansia, serta memastikan pengelolaan dana haji lebih transparan dan tepat sasaran.
Dalam laporan resmi yang dirilis usai pelaksanaan pengawasan di lapangan, Komite III menyoroti berbagai persoalan, mulai dari pelayanan yang belum optimal oleh pihak syarikah (penyedia layanan di Arab Saudi), keterbatasan pendamping jemaah lanjut usia, hingga perlunya sinergi pengelolaan dana antara BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH).
“Komite III menilai penting adanya evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji tahun ini, serta pembenahan sistemik agar kualitas pelayanan terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Ketua Komite III DPD RI dalam keterangan tertulisnya.
Komite III mengungkapkan, masih ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak dan realisasi layanan dari syarikah, seperti jemaah suami istri yang terpisah kamar, distribusi kartu Nusuk yang terlambat, hingga tidak adanya pembimbing ibadah (muthowif) dalam beberapa kelompok jemaah.
Karena itu, DPD mendorong adanya standarisasi layanan antar syarikah, transparansi kontrak kerja sama, serta sanksi tegas bagi penyedia layanan yang tidak memenuhi standar.
Komite III juga menyoroti kurangnya pendampingan bagi jemaah lanjut usia, terutama yang memiliki keterbatasan mobilitas. Evaluasi terhadap sistem istitha’ah kesehatan juga dinilai penting agar hanya jemaah yang benar-benar siap secara fisik yang diberangkatkan, dengan dukungan pendamping medis memadai.
“Jumlah pendamping lansia perlu ditingkatkan, terutama karena mayoritas jemaah Indonesia berusia lanjut,” tegas perwakilan Komite III.
Dalam hal pengelolaan dana haji, DPD mengapresiasi penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini, namun meminta penguatan transparansi dan akuntabilitas oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana manfaat diharapkan dapat menyasar jemaah dari wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
DPD juga mengusulkan agar dilakukan audit menyeluruh pasca-haji, termasuk terhadap penggunaan anggaran, realisasi layanan, dan kinerja pihak-pihak terkait.
Sebagai langkah jangka panjang, Komite III mendorong pembentukan Komite Tetap Haji atau Panitia Khusus (Pansus) di lingkungan DPD RI. Komite ini akan menjalankan pengawasan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan haji secara komprehensif.
DPD menilai, pelayanan haji harus berorientasi pada kemaslahatan jemaah, bukan sekadar administratif. Oleh karena itu, dibutuhkan perbaikan sistemik, baik dari sisi regulasi, koordinasi antarlembaga, hingga penguatan fungsi kontrol dan evaluasi.
“Pelayanan haji adalah soal amanah dan tanggung jawab besar. Pemerintah dan semua pihak terkait harus benar-benar hadir untuk memastikan setiap jemaah mendapat pelayanan terbaik hingga kembali ke tanah air,” tutup laporan Komite III.








