MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah terus berupaya memperkuat pemahaman pelaku usaha terkait regulasi dan kewajiban pelaporan investasi. Hal ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online.
Sosialisasi ini berlangsung di Ballroom Hotel Swiss-Belinn Timika dan diikuti oleh puluhan pelaku usaha dari berbagai sektor. Fokus kegiatan adalah peningkatan kesadaran pentingnya legalitas usaha dan pelaporan investasi sebagai bagian dari penataan administrasi bisnis di daerah.
Sekretaris DPMPTSP Papua Tengah, Luther Kobogau, S.Sos, menekankan bahwa seluruh proses perizinan dan pelaporan kini telah berbasis sistem elektronik.
“Kami selalu melakukan sosialisasi ini dan setiap tahun kami akan turun langsung bertemu pelaku usaha. Harapannya agar semua bisa paham bahwa OSS ini penting dan wajib dilaksanakan,” ujar Luther. Kamis, (19/06/2025).
Dalam kegiatan tersebut, narasumber utama Bowo Siswandoyo, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa sistem OSS-RBA merupakan instrumen penting yang menghubungkan pelaku usaha dengan berbagai instansi pemerintah.
“Ketika kita punya legalitas, usaha kita terlindungi secara hukum. Kita juga lebih dipercaya karena memiliki kredibilitas. OSS ini sudah terintegrasi dengan lembaga-lembaga seperti BPJS, Kemenkumham maupun berbagai lembaga,” jelas Bowo.
Bowo juga mengingatkan bahwa pelaporan LKPM bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi dan merancang kebijakan ekonomi daerah.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis DPMPTSP Papua Tengah dalam membangun ekosistem investasi yang transparan, tertib, dan berkelanjutan di wilayah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Mimika.






