BANDA ACEH – Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh menyatakan sikap tegas untuk mempertahankan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang secara mengejutkan dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami bersama Gubernur Aceh sepakat, empat pulau itu harus dikembalikan ke Aceh. Itu tanah kami, bukan wilayah lain,” tegas TA Khalid, perwakilan Forbes, Jumat malam, 13 Juni 2025.
Menurut Khalid, klaim Sumatera Utara tidak memiliki dasar kuat. Bukti sejarah, letak geografis, hingga peta administrasi jelas menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian sah dari Tanah Rencong.
Politikus Partai Gerindra ini juga menolak opsi menggugat lewat jalur PTUN. “Kita akan tempuh jalur administratif dan politis. Kenapa harus ke PTUN? Pulau itu memang milik kita,” katanya.
Senator Aceh Azhari Cage menambahkan, keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menetapkan empat pulau itu ke wilayah Tapanuli Tengah dikeluarkan tanpa berkonsultasi atau menyertakan persetujuan Pemerintah Aceh.
“Ini soal kedaulatan wilayah. Kita punya bukti kuat dari sejarah kolonial, surat tanah tahun 1965, dan keberadaan warga yang sudah lama tinggal serta mengelola lahan di sana,” ujar Cage.
Ia menyoroti dokumen pendukung yang menguatkan klaim Aceh, seperti:
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Aceh
-
UU Pemekaran Aceh Singkil Tahun 1999
-
Kesepakatan Pemerintah Aceh dan Sumut tahun 1988 dan 1999
-
Peta topografi TNI AD tahun 1978
Dengan semua dokumen tersebut, Cage mendesak agar SK Menteri Dalam Negeri segera direvisi dan dicabut.
“Kami minta Mendagri mereviu dan membatalkan SK yang memindahkan empat pulau itu ke wilayah Sumut. Kami tidak akan diam. Ini soal martabat dan hak atas tanah kami,” tutup Cage dengan nada tegas.








