Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

News

Forbes DPR-DPD RI Asal Aceh Desak Pulau di Singkil Dikembalikan: “Itu Tanah Kami, Bukan Wilayah Sumut

adminbadge-check


					Anggota DPD RI asal Aceh Azhari Cage. Foto: Fakhrurrazi/Line1.Ne Perbesar

Anggota DPD RI asal Aceh Azhari Cage. Foto: Fakhrurrazi/Line1.Ne

BANDA ACEH – Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh menyatakan sikap tegas untuk mempertahankan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang secara mengejutkan dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami bersama Gubernur Aceh sepakat, empat pulau itu harus dikembalikan ke Aceh. Itu tanah kami, bukan wilayah lain,” tegas TA Khalid, perwakilan Forbes, Jumat malam, 13 Juni 2025.

Menurut Khalid, klaim Sumatera Utara tidak memiliki dasar kuat. Bukti sejarah, letak geografis, hingga peta administrasi jelas menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian sah dari Tanah Rencong.

Politikus Partai Gerindra ini juga menolak opsi menggugat lewat jalur PTUN. “Kita akan tempuh jalur administratif dan politis. Kenapa harus ke PTUN? Pulau itu memang milik kita,” katanya.

Senator Aceh Azhari Cage menambahkan, keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menetapkan empat pulau itu ke wilayah Tapanuli Tengah dikeluarkan tanpa berkonsultasi atau menyertakan persetujuan Pemerintah Aceh.

“Ini soal kedaulatan wilayah. Kita punya bukti kuat dari sejarah kolonial, surat tanah tahun 1965, dan keberadaan warga yang sudah lama tinggal serta mengelola lahan di sana,” ujar Cage.

Ia menyoroti dokumen pendukung yang menguatkan klaim Aceh, seperti:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Aceh

  • UU Pemekaran Aceh Singkil Tahun 1999

  • Kesepakatan Pemerintah Aceh dan Sumut tahun 1988 dan 1999

  • Peta topografi TNI AD tahun 1978

Dengan semua dokumen tersebut, Cage mendesak agar SK Menteri Dalam Negeri segera direvisi dan dicabut.

“Kami minta Mendagri mereviu dan membatalkan SK yang memindahkan empat pulau itu ke wilayah Sumut. Kami tidak akan diam. Ini soal martabat dan hak atas tanah kami,” tutup Cage dengan nada tegas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Mimika Gandeng Basarnas & TNI-Polri, Bekali Satlinmas Amar Jadi Garda Terdepan Tangani Bencana dan Keamanan

29 Mei 2026 - 23:34 WIB

IMG 20260529 184259

Dr. Abraham Kateyau Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PASI Mimika Periode 2026–2030

29 Mei 2026 - 13:39 WIB

IMG 20260529 WA0031

Perhatikan Kebutuhan ASN, Bupati dan Wabup Mimika Sumbangkan Dua Sapi Kurban dari Uang Pribadi

29 Mei 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260529 221458

AZKO Hadir di Timika Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

29 Mei 2026 - 12:43 WIB

IMG 20260529 WA0020

SAPA Foundation Gelar English Competition bagi Pelajar di Deiyai

29 Mei 2026 - 12:38 WIB

IMG 20260529 WA0028
Trending di Headline