Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

News

Forbes DPR-DPD RI Asal Aceh Desak Pulau di Singkil Dikembalikan: “Itu Tanah Kami, Bukan Wilayah Sumut

adminbadge-check


					Anggota DPD RI asal Aceh Azhari Cage. Foto: Fakhrurrazi/Line1.Ne Perbesar

Anggota DPD RI asal Aceh Azhari Cage. Foto: Fakhrurrazi/Line1.Ne

BANDA ACEH – Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh menyatakan sikap tegas untuk mempertahankan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang secara mengejutkan dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami bersama Gubernur Aceh sepakat, empat pulau itu harus dikembalikan ke Aceh. Itu tanah kami, bukan wilayah lain,” tegas TA Khalid, perwakilan Forbes, Jumat malam, 13 Juni 2025.

Menurut Khalid, klaim Sumatera Utara tidak memiliki dasar kuat. Bukti sejarah, letak geografis, hingga peta administrasi jelas menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian sah dari Tanah Rencong.

Politikus Partai Gerindra ini juga menolak opsi menggugat lewat jalur PTUN. “Kita akan tempuh jalur administratif dan politis. Kenapa harus ke PTUN? Pulau itu memang milik kita,” katanya.

Senator Aceh Azhari Cage menambahkan, keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menetapkan empat pulau itu ke wilayah Tapanuli Tengah dikeluarkan tanpa berkonsultasi atau menyertakan persetujuan Pemerintah Aceh.

“Ini soal kedaulatan wilayah. Kita punya bukti kuat dari sejarah kolonial, surat tanah tahun 1965, dan keberadaan warga yang sudah lama tinggal serta mengelola lahan di sana,” ujar Cage.

Ia menyoroti dokumen pendukung yang menguatkan klaim Aceh, seperti:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Aceh

  • UU Pemekaran Aceh Singkil Tahun 1999

  • Kesepakatan Pemerintah Aceh dan Sumut tahun 1988 dan 1999

  • Peta topografi TNI AD tahun 1978

Dengan semua dokumen tersebut, Cage mendesak agar SK Menteri Dalam Negeri segera direvisi dan dicabut.

“Kami minta Mendagri mereviu dan membatalkan SK yang memindahkan empat pulau itu ke wilayah Sumut. Kami tidak akan diam. Ini soal martabat dan hak atas tanah kami,” tutup Cage dengan nada tegas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Desak Pusat Tolak DOB dan Cabut Izin Tambang

19 Mei 2026 - 02:44 WIB

IMG 20260518 WA0081

Masuki Musim Penghujan, Warga Inauga Diminta Tidak Buang Sampah Sembarangan  

19 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260518 WA0023

Penyerapan APBD Mimika Baru 11,38 Persen hingga Pertengahan Mei 2026, Wabup Ingatkan OPD Bergerak Cepat

19 Mei 2026 - 02:06 WIB

IMG 20260518 WA0077

Wabup Mimika Ingatkan OPD Maksimalkan Pelaksanaan Program dan Penyerapan APBD

19 Mei 2026 - 01:38 WIB

Img 20250714 wa0108(1)

Gubernur Papua Tengah Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih Saat Penandatanganan MoU dengan Kejati Papua

18 Mei 2026 - 14:51 WIB

IMG 20260518 WA0266
Trending di Headline