Menu

Mode Gelap
DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

Headline

Gagalkan Peredaran Ganja di Timika, Polisi Amankan Pengedar di Jln. WR Supratman 

Etty Welerbadge-check


					Gagalkan Peredaran Ganja di Timika, Polisi Amankan Pengedar di Jln. WR Supratman  Perbesar

TIMIKA – Kepolisian Mimika dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis ganja dari tangan pelaku berinisial TYT alias Yandri.

TYT alias Yandri ini ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada Kamis malam (15/05/2025) di Jalan WR Supratman ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi, SE.

Diterangkan KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi, SE, penangkapan terhadap pelaku itu bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan WR Supratman Timika sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Setelah memdapatkan informasi tersebut, tim Opsnal menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Sesampai dilokasi tersebut tim mendapati pelaku yang merupakan orang yang dicurigai.

“Tim langsung melakukan penangkapan, dan saat melakukan penggeledahan badan tim menemukan 6 paket ganja dan 2 linting ganja. Dari hasil interogasi pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” terang Iptu Hery.

Disampaikan Iptu Hery, dari hasil interogasi tersebut pelaku juga mengakui bahwa masih ada paketan narkotika golongan 1 jenis ganja miliknya yang di simpan di rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, tepatnya dilorong Makarena Timika.

“Tim kemudian bergerak menuju alamat rumah pelaku, dan benar setelah di lakukan penggeledahan tim berhasil menemukan satu kantong plastik bening sedang berisikan 30 paket plastik bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja yang siap edar,”ujarnya.

Kata KBO Satresnarkoba , untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Hery. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LEMASKO Harap Kunjungan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Timika Dorong Penyelesaian Kapiraya dan Penataan Pelabuhan Pomako

21 April 2026 - 08:41 WIB

Screenshot 20260421 174052 Gallery

Berusaha Melawan Untuk Kabur, Satu Anggota KKB Terpaksa Dilumpuhkan

21 April 2026 - 07:52 WIB

IMG 20260421 WA0022

Dukung Kemajuan Pendidikan, Polisi Antar-Jemput Siswa di Kapiraya 

21 April 2026 - 07:48 WIB

IMG 20260421 WA0020

Penutup Seminar, DPD RI Ajak Masyarakat Bangga dan Peduli Masa Depan Papua Tengah

21 April 2026 - 06:55 WIB

IMG 20260421 WA0014

DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh

21 April 2026 - 06:54 WIB

IMG 20260421 WA0035
Trending di Headline