Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Gagalkan Peredaran Ganja di Timika, Polisi Amankan Pengedar di Jln. WR Supratman 

Etty Welerbadge-check


					Gagalkan Peredaran Ganja di Timika, Polisi Amankan Pengedar di Jln. WR Supratman  Perbesar

TIMIKA – Kepolisian Mimika dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis ganja dari tangan pelaku berinisial TYT alias Yandri.

TYT alias Yandri ini ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada Kamis malam (15/05/2025) di Jalan WR Supratman ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi, SE.

Diterangkan KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi, SE, penangkapan terhadap pelaku itu bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan WR Supratman Timika sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Setelah memdapatkan informasi tersebut, tim Opsnal menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Sesampai dilokasi tersebut tim mendapati pelaku yang merupakan orang yang dicurigai.

“Tim langsung melakukan penangkapan, dan saat melakukan penggeledahan badan tim menemukan 6 paket ganja dan 2 linting ganja. Dari hasil interogasi pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” terang Iptu Hery.

Disampaikan Iptu Hery, dari hasil interogasi tersebut pelaku juga mengakui bahwa masih ada paketan narkotika golongan 1 jenis ganja miliknya yang di simpan di rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, tepatnya dilorong Makarena Timika.

“Tim kemudian bergerak menuju alamat rumah pelaku, dan benar setelah di lakukan penggeledahan tim berhasil menemukan satu kantong plastik bening sedang berisikan 30 paket plastik bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja yang siap edar,”ujarnya.

Kata KBO Satresnarkoba , untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Hery. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Puncak Salurkan Bansos Rp22,1 Miliar untuk Warga di 25 Distrik

25 Juni 2026 - 10:35 WIB

IMG 20260624 WA0016

Dinkes Deiyai Fokus Akreditasi 10 Puskesmas untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

25 Juni 2026 - 10:06 WIB

IMG 20260625 WA0084

Pos Peka Jadi Andalan Jaga Kamtibmas, Polres Mimika Gelar Lomba dan Siapkan Hadiah Pembinaan

25 Juni 2026 - 09:39 WIB

IMG 20260625 WA0048

Polres Mimika Gelar Anjangsana Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Kunjungi Personel dan Bhayangkari yang Sakit Menahun

25 Juni 2026 - 09:32 WIB

IMG 20260625 WA0047

Kepala Suku Sosialisasikan PSN dan Manfaatnya ke Masyarakat Distrik Tingginambut

25 Juni 2026 - 09:22 WIB

IMG 20260625 WA0109
Trending di Headline