Jakarta – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Istanbul, Turki, pada Kamis (8/5/2025), sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Istanbul dan diawali dengan kunjungan kehormatan (courtesy call) kepada Konsul Jenderal RI di Istanbul, Bapak Darianto Harsono. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai isu strategis terkait pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), di wilayah kerja KJRI.
Selanjutnya, Komite III DPD RI menggelar dialog langsung dengan para PMI dan WNI yang berdomisili di Istanbul dan sekitarnya. Forum ini menjadi sarana penting untuk menyerap aspirasi, mendengarkan langsung berbagai permasalahan yang dihadapi para pekerja migran, serta menyampaikan komitmen DPD RI dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan implementasi UU PPMI berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kami ingin mendengar langsung dari para pekerja migran agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan riil mereka,” ujar Filep dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/5/2025).
Anggota Komite III, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (Rai Mantra), dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya keberangkatan PMI melalui jalur resmi atau prosedural.
“Pekerja migran yang berangkat secara legal akan lebih mudah mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum jika menghadapi permasalahan di luar negeri,” jelas Senator asal Bali tersebut.
Sementara itu, anggota Komite III lainnya, Dedi Iskandar Batubara, menambahkan bahwa isu-isu terkait PMI terus dibahas secara komprehensif oleh Komite III, baik di luar negeri maupun melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.
“Hari ini, 8 Mei 2025, Komite III di Jakarta juga secara paralel menggelar rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas isu strategis dalam pelindungan PMI,” terang Dedi.
Komite III juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas layanan, mulai dari tahap pra-penempatan, pelatihan keterampilan, akses informasi, hingga sistem pengaduan terpadu antarinstansi. Komite III menyatakan kesiapan untuk mengadvokasi setiap aduan dari PMI yang diterima oleh lembaga tersebut.
Sebagai bentuk aksi nyata, dalam kunjungan ini Komite III bekerja sama dengan KJRI Istanbul dan para pemangku kepentingan terkait untuk memfasilitasi pemulangan tiga PMI yang sedang mengalami permasalahan hukum dan administratif di Istanbul.
Kunjungan ini juga merupakan lanjutan dari agenda serupa yang pernah dilaksanakan oleh Komite III di Istanbul pada April 2022, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam pengawasan terhadap pelindungan PMI.
Di akhir kunjungan, Komite III DPD RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh PMI di Turki atas kontribusi mereka bagi bangsa. DPD RI menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, perwakilan RI di luar negeri, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat sistem pelindungan PMI yang berkelanjutan, efektif, dan berpihak kepada kepentingan para pekerja migran.








