MIMIKA – Komite III DPD RI menegaskan komitmennya memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai penopang perekonomian nasional dan pemberdayaan potensi lokal di daerah. Ekonomi kreatif dinilai mampu membuka lapangan kerja, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing jika ditopang kebijakan yang tepat dan berkelanjutan.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Gedung DPD RI, Rabu (7/5/2025), Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyatakan bahwa sektor ini merupakan peluang strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dan memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia ke dunia internasional.
“Ekonomi kreatif dapat menjadi sektor unggulan Indonesia yang mampu bersaing secara global,” ujar Filep, senator dari Papua Barat.
Filep menekankan pentingnya implementasi konkret dan merata UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif hingga ke pelosok daerah. Komite III, menurutnya, akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan UU tersebut untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan.
Ia juga menggarisbawahi berbagai tantangan yang masih dihadapi, seperti akses pembiayaan yang terbatas, kurangnya fasilitas pelatihan, serta minimnya infrastruktur pendukung bagi pelaku ekonomi kreatif di daerah.
Anggota DPD RI dari Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menambahkan bahwa ekonomi kreatif dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dengan mengembangkan seni, budaya, dan teknologi berbasis kearifan lokal.
“Diperlukan peran aktif kepala daerah melalui dinas ekonomi kreatif, terutama dalam mengembangkan kreativitas otentik yang menjadi kekuatan budaya daerah,” ungkapnya.
Senada, Anggota DPD dari Papua Barat Daya, Hartono, menilai perlunya kolaborasi lintas sektor, termasuk antara kementerian dan BUMN. Ia mendorong pemanfaatan program CSR BUMN untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif, khususnya di wilayah seperti Papua.
Sementara itu, Menteri Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sektor ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, yang dimulai dari daerah.
“Kami berharap Komite III dapat memperkuat regulasi, mendorong pemda menyusun kebijakan pendukung, meningkatkan kompetensi pelaku ekraf, serta mengaktifkan ruang-ruang kreatif di daerah,” ujarnya.






