TIMIKA – Antisipasi masalah sengketa atau perselisihan tanah dikemudian hari, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan menggelar sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong ini, Rabu (07/05/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyampaikan bahwa pengadaan tanah bukan semata-mata soal pengalihan hak, tetapi juga soal keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah maupun bagi instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi, dan lainnya yang bersifat kepentingan umum.
Oleh karena itu melalui sosialisasi ini diharapkan pimpinan OPD memperoleh pemahaman tentang proses dan mekanisme pengadaan tanah, termasuk mengenai tahapan pengadaan tanah, proses ganti kerugian yang adil dan layak, serta mekanisme keberatan atau sengketa jika terjadi perbedaan pendapat, pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan pengadaan tanah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah dan unsur pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mengawal proses ini dengan semangat musyawarah, gotong royong, dan niat yang tulus untuk membangun daerah Mimika,” ujar Wakil Bupati, Emanuel.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Willem Naa mengatakan, tujuan dilakukan sosialisasi ini dikarenakan masalah tanah di Timika masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
“Data yang ada pada kami itu hanya bayar garapan saja tetapi tanahnya belum dibayar. Banyak dinas-dinas yang membangun kantor diatas tanah garapan. Itulah yang sebabkan banyak bangunan pemerintah yang mubazir,” katanya.
Lanjutnya,”Saya berharap dengan kegiatan ini semua OPD bisa memahami proses dan mekanismenya,”sambung Willem Naa. (IT)








