JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, mengungkapkan bahwa empat rancangan undang-undang (RUU) yang diperjuangkan oleh DPD RI telah berhasil masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.
Keempat RUU tersebut meliputi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Pemerintahan Daerah, dan RUU Daerah Kepulauan.
“Alhamdulillah, dengan adanya kerja sama yang baik, empat RUU dari DPD telah diakomodasi dalam prolegnas 2025. Kami siap dengan naskah akademiknya,” kata Sultan dalam acara Silaturahim DPD RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Yogyakarta, pada Jumat (23/11/2024).
Sultan menyatakan bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim merupakan salah satu fokus utama yang sejak awal diperjuangkan. Sebagai seorang aktivis lingkungan, ia telah lama berkomitmen untuk mendorong isu-isu terkait dengan keberlanjutan lingkungan.
“Lingkungan selalu menjadi perhatian saya, dan inilah yang melatarbelakangi hadirnya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dalam prolegnas,” jelas Sultan. Selain berkolaborasi dengan DPR RI, DPD RI juga menjalin komunikasi intens dengan pemerintah agar keempat RUU tersebut dapat segera dibahas dan disahkan.
Lebih lanjut, Sultan mengungkapkan bahwa ia telah melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk memastikan dukungan terhadap pembahasan keempat RUU tersebut.
“Saya sudah menyampaikan kepada Pak Menko, ada empat RUU baru yang masuk. Kami ingin menunjukkan bahwa parlemen kita benar-benar bekerja sama dalam bentuk nyata, tidak hanya sekadar omong kosong,” ujar Sultan. Yusril sendiri merespon positif dengan komitmen untuk mendukung pengawasan bersama terhadap kelancaran proses legislasi ini. “Prof Yusril mengatakan, ‘Kami akan kawal bersama-sama’,” ujar Sultan menutup penjelasannya.