Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

News

Sembunyikan Sabu-sabu di Celana Dalam, Seorang Pria Ditangkap di Bandara

Etty Welerbadge-check


					Sembunyikan Sabu-sabu di Celana Dalam, Seorang Pria Ditangkap di Bandara Perbesar

TIMIKA – Dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri untuk mensukseskan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Seperti Rabu (30/10/2024) dikawasan Bandara Mozes Kilangan sekitar pukul 06.10 WIT, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat bersama personilnya berhasil menangkap RW seorang pengedar ketika hendak Check-in.

Pada saat dilakukan penggeledahan, personil Sat Res Narkoba menemukan barang haram tersebut disembunyikan RW di celana dalam miliknya. Diketahui RW ini berencana akan berangkat ke Kabupaten Dekai Yahukimo untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika.

Benar saat ini sudah kita amankan guna proses hukum lanjut,” ujarnya.

Menurut Kasat Narkoba bahwa pengungkapan kali ini juga merupakan tindaklanjut dari program kerja 100 hari Kapolri dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo – Gibran.

Pengungkapan ini tindaklanjut dari program kerjanya Kapolri untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap beberapa perkara yang menjadi atensi pemerintah, termasuk peredaran gelap narkoba,” ujar Andi.

Andi juga menerangkan kronologis penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi yang diperoleh, yang kemudian langsung ditindaklanjuti.

“Saat penggeledahan dari tangan pelaku tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 40,16 gram,” kata Andi.

Ditambahkan Andi, selain RW, personil Sat Res Narkoba juga melakukan penangkapan terhadap  seorang pengedar lainnya berinisial HDRM di Jalan Busiri Ujung Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIT.

“Dari tangan HDRM sendiri itu tim menemukan 1  paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram,” ujarnya.

Atas perbuatan penyalahgunaan tindak pidana narkotika, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penembakan Terjadi di Area Grasberg PT Freeport, Polisi Masih Dalami Pelaku

12 Maret 2026 - 15:03 WIB

IMG 20260312 WA0227

Kapolda Papua Tengah Minta Pedagang Tidak Naikkan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan

12 Maret 2026 - 14:59 WIB

IMG 20260312 WA0227

Pemkab Mimika Bentuk Tim Khusus Penilaian Kinerja 133 Kepala Kampung

12 Maret 2026 - 12:11 WIB

IMG 20260312 WA0165

Sikapi Gangguan Kamtibmas, Polres Mimika Tingkatkan KRYD

12 Maret 2026 - 10:51 WIB

IMG 20260312 WA0024

250 Personel Gabungan Dilibatkan Dalam Operasi Ketupat Noken

12 Maret 2026 - 10:45 WIB

IMG 20260312 WA0024
Trending di Headline