DEIYAI — Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deiyai menggelar pelatihan tata cara penginputan data pegawai untuk mendukung kelancaran administrasi pembayaran gaji. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula BPKAD Deiyai, Selasa (27/10/2026) siang.
Pelatihan ini melibatkan bendahara pengeluaran dan bendahara gaji dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan ketelitian bendahara dalam mengelola data pegawai, khususnya untuk proses pembayaran gaji November 2026.
Selama pelatihan berlangsung, para peserta mengikuti materi dengan antusias dan menyimak penjelasan mengenai tahapan penginputan data melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pemahaman terhadap prosedur tersebut dinilai penting agar setiap bendahara dapat melaksanakan tugas administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Deiyai, Rustam Effendi, mengatakan pelatihan tersebut bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada para bendahara mengenai tata cara penginputan data pegawai, terutama dalam mempersiapkan pembayaran gaji bulan November.
“Pelatihan ini untuk memberikan pengetahuan tentang tata cara penginputan data pegawai, terutama gaji bulan November. Kami berharap ke depan bendahara tidak mengalami keterlambatan dalam penginputan di SIPD,” kata Rustam.
Menurutnya, pemahaman terhadap tahapan penginputan data menjadi salah satu hal penting dalam mendukung kelancaran proses administrasi keuangan di setiap OPD. Karena itu, para bendahara diharapkan dapat mengikuti petunjuk teknis yang diberikan dan menyelesaikan proses penginputan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Keterlibatan bendahara pengeluaran dan bendahara gaji dari seluruh OPD juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan administrasi pembayaran gaji pegawai. Dengan demikian, kendala teknis yang berpotensi menghambat proses penginputan dapat diminimalkan melalui pemahaman prosedur yang lebih baik.
Optimalkan Penggunaan SIPD
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan salah satu instrumen yang digunakan pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan informasi pemerintahan, termasuk administrasi keuangan daerah. Penggunaannya memerlukan ketelitian dan pemahaman dari aparatur yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan penatausahaan keuangan.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui pelatihan ini, BPKAD Kabupaten Deiyai berharap para bendahara di seluruh OPD semakin memahami tata cara penginputan data pegawai melalui SIPD. Peningkatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung ketepatan waktu, ketertiban administrasi, dan kelancaran proses pembayaran gaji pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi setiap OPD agar memperhatikan jadwal dan ketentuan penginputan data, sehingga proses administrasi pembayaran gaji dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (SK)







