Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Pendulang di Landfill Mile 38 Diminta Pindahkan Camp, Batas Waktu 29 September

Etty Welerbadge-check


					Pendulang di Landfill Mile 38 Diminta Pindahkan Camp, Batas Waktu 29 September Perbesar

TIMIKA — Keselamatan masyarakat menjadi perhatian dalam aktivitas di kawasan Landfill Mile 38, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Personel gabungan TNI-Polri bersama manajemen Security Risk Management (SRM) PT Freeport Indonesia (PT FI) turun langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat non-karyawan atau pendulang yang bermukim di sekitar lokasi tersebut, Selasa (22/9/2026).

Sosialisasi dipimpin Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, dengan melibatkan personel Polsek Kuala Kencana, Polres Mimika, Satgas Amole (TNI-Brimob), serta manajemen SRM PT Freeport Indonesia.

IMG 20260922 WA0039

Dalam kegiatan tersebut, warga yang tinggal di Camp Moni dan Camp Aibon diminta tidak lagi memasuki kawasan Landfill untuk melakukan aktivitas, termasuk mengambil barang bekas maupun kayu bakar.

Manajemen perusahaan memberikan waktu hingga 29 September 2026 kepada warga untuk memindahkan camp yang berada di area Landfill sekaligus menghentikan aktivitas di kawasan tersebut.

Perwakilan SRM PT Freeport Indonesia, Zulhendri, menegaskan bahwa imbauan tersebut ditujukan khusus untuk aktivitas masyarakat di dalam area Landfill. Sementara kegiatan mendulang di aliran kali, kata dia, tidak termasuk dalam larangan yang disampaikan.

“Perusahaan tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas mendulang di aliran kali. Namun, kami melarang warga masuk ke area Landfill untuk mengambil barang bekas maupun kayu bakar,” jelas Zulhendri.

Menurutnya, keberadaan masyarakat di kawasan Landfill memiliki potensi risiko karena aktivitas kendaraan berat dan truk yang melakukan pembongkaran material berlangsung cukup tinggi.

Ia mengingatkan bahwa material yang dibongkar dapat berupa limbah dalam kondisi kering maupun basah sehingga berisiko membahayakan warga, termasuk anak-anak yang berada di sekitar lokasi.

“Jangan sampai ada masyarakat atau anak-anak yang tertimbun material limbah kering maupun basah. Ini murni demi keselamatan jiwa dan kesehatan warga sendiri,” katanya.

Zulhendri menambahkan, langkah persuasif akan tetap dikedepankan. Namun, apabila hingga batas waktu yang telah diberikan masih terdapat camp dan aktivitas masyarakat di area Landfill, perusahaan bersama aparat keamanan akan melakukan langkah penertiban, termasuk pembongkaran camp.

Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan ketentuan keselamatan yang berlaku di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Ia meminta personel gabungan tetap mengedepankan pendekatan humanis saat memberikan pemahaman kepada warga.

“Ini merupakan Objek Vital Nasional untuk kepentingan orang banyak. Perusahaan memiliki aturan keselamatan yang ketat, dan kami hadir untuk memastikan tidak terjadi insiden kecelakaan kerja yang menimpa warga masyarakat,” pungkasnya.(IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Rumah Diduga Jadi Tempat Transaksi dan Konsumsi Sabu di Timika

23 September 2026 - 12:44 WIB

IMG 20260923 WA0052

Pemkab dan DPRK Mimika Bahas APBD-P 2026, Fokus pada Kewajiban Daerah dan Layanan Dasar

23 September 2026 - 12:35 WIB

IMG 20260923 211757

Papua Perkuat Imunisasi di Wilayah Perbatasan, Media KIE Berbasis Budaya Lokal Disiapkan

23 September 2026 - 06:32 WIB

IMG 20260923 WA0035

Warga Wanggar Sari Apresiasi Dinkes Nabire Selesaikan Masalah Internal Puskesmas

22 September 2026 - 10:11 WIB

IMG 20260922 WA0050

Polda Papua dan Belanda Perkuat Komunikasi, Bahas Keamanan hingga Lingkungan

22 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260922 WA0045
Trending di Headline