TIMIKA — Keselamatan masyarakat menjadi perhatian dalam aktivitas di kawasan Landfill Mile 38, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Personel gabungan TNI-Polri bersama manajemen Security Risk Management (SRM) PT Freeport Indonesia (PT FI) turun langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat non-karyawan atau pendulang yang bermukim di sekitar lokasi tersebut, Selasa (22/9/2026).
Sosialisasi dipimpin Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, dengan melibatkan personel Polsek Kuala Kencana, Polres Mimika, Satgas Amole (TNI-Brimob), serta manajemen SRM PT Freeport Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, warga yang tinggal di Camp Moni dan Camp Aibon diminta tidak lagi memasuki kawasan Landfill untuk melakukan aktivitas, termasuk mengambil barang bekas maupun kayu bakar.
Manajemen perusahaan memberikan waktu hingga 29 September 2026 kepada warga untuk memindahkan camp yang berada di area Landfill sekaligus menghentikan aktivitas di kawasan tersebut.
Perwakilan SRM PT Freeport Indonesia, Zulhendri, menegaskan bahwa imbauan tersebut ditujukan khusus untuk aktivitas masyarakat di dalam area Landfill. Sementara kegiatan mendulang di aliran kali, kata dia, tidak termasuk dalam larangan yang disampaikan.
“Perusahaan tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas mendulang di aliran kali. Namun, kami melarang warga masuk ke area Landfill untuk mengambil barang bekas maupun kayu bakar,” jelas Zulhendri.
Menurutnya, keberadaan masyarakat di kawasan Landfill memiliki potensi risiko karena aktivitas kendaraan berat dan truk yang melakukan pembongkaran material berlangsung cukup tinggi.
Ia mengingatkan bahwa material yang dibongkar dapat berupa limbah dalam kondisi kering maupun basah sehingga berisiko membahayakan warga, termasuk anak-anak yang berada di sekitar lokasi.
“Jangan sampai ada masyarakat atau anak-anak yang tertimbun material limbah kering maupun basah. Ini murni demi keselamatan jiwa dan kesehatan warga sendiri,” katanya.
Zulhendri menambahkan, langkah persuasif akan tetap dikedepankan. Namun, apabila hingga batas waktu yang telah diberikan masih terdapat camp dan aktivitas masyarakat di area Landfill, perusahaan bersama aparat keamanan akan melakukan langkah penertiban, termasuk pembongkaran camp.
Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan ketentuan keselamatan yang berlaku di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Ia meminta personel gabungan tetap mengedepankan pendekatan humanis saat memberikan pemahaman kepada warga.
“Ini merupakan Objek Vital Nasional untuk kepentingan orang banyak. Perusahaan memiliki aturan keselamatan yang ketat, dan kami hadir untuk memastikan tidak terjadi insiden kecelakaan kerja yang menimpa warga masyarakat,” pungkasnya.(IT)






