NABIRE – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua mencatat sekitar 261 orang asing berada di wilayah Provinsi Papua Tengah. Mereka bekerja di sekitar 33 perusahaan tambang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba, dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 yang berlangsung di Kabupaten Nabire, Rabu (26/8/2026).
Samuel menjelaskan, keberadaan ratusan orang asing tersebut menjadi bagian dari objek pengawasan Tim PORA. Namun, pengawasan bukan berarti seluruh orang asing dianggap melakukan pelanggaran.
Menurutnya, fokus utama pengawasan adalah memastikan aktivitas orang asing, kelengkapan dokumen, serta legalitas keberadaan dan pekerjaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang kita awasi adalah kegiatan-kegiatannya, kemudian dokumennya lengkap atau tidak, resmi atau tidak,” ujar Samuel.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap orang asing di Papua Tengah tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi seorang diri. Luas wilayah Papua Tengah membuat dibutuhkan keterlibatan berbagai instansi melalui Tim PORA.
Tim tersebut menjadi wadah koordinasi antara unsur Imigrasi, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya untuk saling bertukar informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing.
“Imigrasi tidak akan dapat menjangkau secara keseluruhan. Kita tahu Papua Tengah sangat luas. Tentunya maka kita bentuk Tim PORA,” jelasnya.
Samuel menuturkan, informasi yang diperoleh dari anggota Tim PORA akan dikumpulkan dan diverifikasi. Jika ditemukan informasi yang akurat mengenai dugaan pelanggaran, maka dapat dilakukan pengawasan langsung hingga operasi gabungan.
“Setelah ada informasi yang akurat, kita tindak lanjuti dengan pengawasan secara langsung ke lapangan. Kalau informasinya A1, kita bertindak secara bersama-sama. Ini namanya tim operasi gabungan,” katanya.
Pelanggaran Ditindak Sesuai Ketentuan
Samuel menegaskan, apabila ditemukan orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, tindakan akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian maupun tindakan projustitia apabila pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana.
“Kalau untuk pelanggaran-pelanggaran ada indikasi pelanggaran, tentunya kita ambil tindakan. Yang pertama adalah tindakan administratif keimigrasian bagi pelanggar, kemudian yang kedua adalah tindakan projustitia,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi apabila pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan kewenangan instansi lain. Pelanggaran ketertiban umum, misalnya, menjadi ranah kepolisian, sedangkan persoalan ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan.
Samuel berharap keberadaan Tim PORA dapat memastikan seluruh aktivitas orang asing di Papua Tengah berlangsung secara legal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Manfaat dari Tim PORA itu saling tukar informasi keberadaan dan kegiatan orang-orang asing,” pungkasnya. (MB)






