Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

DPD RI Dorong Penguatan Kewenangan Desa, Tolak Dana Desa Dijadikan Jaminan Pinjaman

adminbadge-check


					DPD RI Dorong Penguatan Kewenangan Desa, Tolak Dana Desa Dijadikan Jaminan Pinjaman Perbesar

Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (5/11) untuk membahas penguatan kewenangan dan tata kelola desa pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Rapat yang dipimpin Ketua BULD, Ir. Stefanus BAN Liow, menyoroti sejumlah masalah krusial mulai dari regulasi turunan hingga isu kedaulatan desa.

Kritik Pedas Terhadap Pendekatan Negara

Akademisi dari Sekolah Tinggi Pembangunan Desa, Dr. Sutoro Eko Yunanto, menyampaikan kritik tajam bahwa negara masih memperlakukan desa dengan pendekatan “modernis-kolonial.”

“Cara pandang seperti ini memajukan sambil melemahkan, membangun sambil menghisap. Negara belum benar-benar menghormati dan memperkuat desa,” ujar Sutoro. Ia menegaskan perlunya mengembalikan semangat UU Desa agar desa menjadi subjek yang berdaulat, bukan sekadar objek pembangunan.

Kekosongan Regulasi dan Usulan APKASI

Dari sisi pemerintahan kabupaten, Wakil Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Riza Herdavid, menyoroti ketidakpastian hukum di lapangan akibat belum terbitnya peraturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2024.

APKASI mengusulkan agar pemerintah menyederhanakan mekanisme penyaluran dan pengawasan Dana Desa. Mereka juga meminta peran kabupaten sebagai pembina teknis dan pengawas program di desa diperkuat.

Tuntutan APDESI: Tolak Dana Desa Sebagai Jaminan

Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melalui Ketua Umumnya, Drs. H. Sutra Wijaya, menyampaikan sepuluh butir penting sebagai masukan, di antaranya:

  1. Percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah turunan UU Desa.
  2. Peningkatan Dana Operasional Desa dari 3% menjadi 5%.
  3. Penolakan keras terhadap penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman, baik oleh koperasi maupun lembaga keuangan.
  4. Permintaan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir.

“Dana desa jangan dijadikan alat kontrol. Kami menolak keras penggunaannya sebagai jaminan pinjaman,” tegas Sutra.

Komitmen DPD RI

Menutup rapat, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan. Ia berkomitmen bahwa pandangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPD RI dalam menyusun rekomendasi kepada pemerintah pusat.

“Kami ingin memastikan desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi pusat kekuatan dan kedaulatan pembangunan nasional,” pungkasnya, menegaskan komitmen BULD untuk mengawal implementasi kebijakan desa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Mimika Gandeng Basarnas & TNI-Polri, Bekali Satlinmas Amar Jadi Garda Terdepan Tangani Bencana dan Keamanan

29 Mei 2026 - 23:34 WIB

IMG 20260529 184259

Dr. Abraham Kateyau Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PASI Mimika Periode 2026–2030

29 Mei 2026 - 13:39 WIB

IMG 20260529 WA0031

Perhatikan Kebutuhan ASN, Bupati dan Wabup Mimika Sumbangkan Dua Sapi Kurban dari Uang Pribadi

29 Mei 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260529 221458

AZKO Hadir di Timika Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

29 Mei 2026 - 12:43 WIB

IMG 20260529 WA0020

SAPA Foundation Gelar English Competition bagi Pelajar di Deiyai

29 Mei 2026 - 12:38 WIB

IMG 20260529 WA0028
Trending di Headline