Menu

Mode Gelap
Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Headline

DPD RI Dorong Penguatan Kewenangan Desa, Tolak Dana Desa Dijadikan Jaminan Pinjaman

adminbadge-check


					DPD RI Dorong Penguatan Kewenangan Desa, Tolak Dana Desa Dijadikan Jaminan Pinjaman Perbesar

Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (5/11) untuk membahas penguatan kewenangan dan tata kelola desa pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Rapat yang dipimpin Ketua BULD, Ir. Stefanus BAN Liow, menyoroti sejumlah masalah krusial mulai dari regulasi turunan hingga isu kedaulatan desa.

Kritik Pedas Terhadap Pendekatan Negara

Akademisi dari Sekolah Tinggi Pembangunan Desa, Dr. Sutoro Eko Yunanto, menyampaikan kritik tajam bahwa negara masih memperlakukan desa dengan pendekatan “modernis-kolonial.”

“Cara pandang seperti ini memajukan sambil melemahkan, membangun sambil menghisap. Negara belum benar-benar menghormati dan memperkuat desa,” ujar Sutoro. Ia menegaskan perlunya mengembalikan semangat UU Desa agar desa menjadi subjek yang berdaulat, bukan sekadar objek pembangunan.

Kekosongan Regulasi dan Usulan APKASI

Dari sisi pemerintahan kabupaten, Wakil Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Riza Herdavid, menyoroti ketidakpastian hukum di lapangan akibat belum terbitnya peraturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2024.

APKASI mengusulkan agar pemerintah menyederhanakan mekanisme penyaluran dan pengawasan Dana Desa. Mereka juga meminta peran kabupaten sebagai pembina teknis dan pengawas program di desa diperkuat.

Tuntutan APDESI: Tolak Dana Desa Sebagai Jaminan

Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melalui Ketua Umumnya, Drs. H. Sutra Wijaya, menyampaikan sepuluh butir penting sebagai masukan, di antaranya:

  1. Percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah turunan UU Desa.
  2. Peningkatan Dana Operasional Desa dari 3% menjadi 5%.
  3. Penolakan keras terhadap penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman, baik oleh koperasi maupun lembaga keuangan.
  4. Permintaan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir.

“Dana desa jangan dijadikan alat kontrol. Kami menolak keras penggunaannya sebagai jaminan pinjaman,” tegas Sutra.

Komitmen DPD RI

Menutup rapat, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan. Ia berkomitmen bahwa pandangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPD RI dalam menyusun rekomendasi kepada pemerintah pusat.

“Kami ingin memastikan desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi pusat kekuatan dan kedaulatan pembangunan nasional,” pungkasnya, menegaskan komitmen BULD untuk mengawal implementasi kebijakan desa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Mimika Lantik Pengurus IK3M 2025–2030, Tekankan Pentingnya Merawat Nilai Ain Ni Ain

6 Desember 2025 - 14:21 WIB

Img 20251206 wa0014

Warga Paniai Minta Presiden Tarik Pasukan Non Organik, DPR Papua Tengah: Paniai Aman

6 Desember 2025 - 13:46 WIB

Img 20251206 wa0006

Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum)

6 Desember 2025 - 03:00 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 11.54.25

Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia

6 Desember 2025 - 01:52 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 10.37.10

Efisiensi Anggaran 2026, YPMAK Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Stabil

5 Desember 2025 - 22:00 WIB

Img 20251206 wa0005
Trending di Headline