Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

DPD RI Dorong Penguatan Kewenangan Desa, Tolak Dana Desa Dijadikan Jaminan Pinjaman

adminbadge-check


					DPD RI Dorong Penguatan Kewenangan Desa, Tolak Dana Desa Dijadikan Jaminan Pinjaman Perbesar

Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (5/11) untuk membahas penguatan kewenangan dan tata kelola desa pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Rapat yang dipimpin Ketua BULD, Ir. Stefanus BAN Liow, menyoroti sejumlah masalah krusial mulai dari regulasi turunan hingga isu kedaulatan desa.

Kritik Pedas Terhadap Pendekatan Negara

Akademisi dari Sekolah Tinggi Pembangunan Desa, Dr. Sutoro Eko Yunanto, menyampaikan kritik tajam bahwa negara masih memperlakukan desa dengan pendekatan “modernis-kolonial.”

“Cara pandang seperti ini memajukan sambil melemahkan, membangun sambil menghisap. Negara belum benar-benar menghormati dan memperkuat desa,” ujar Sutoro. Ia menegaskan perlunya mengembalikan semangat UU Desa agar desa menjadi subjek yang berdaulat, bukan sekadar objek pembangunan.

Kekosongan Regulasi dan Usulan APKASI

Dari sisi pemerintahan kabupaten, Wakil Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Riza Herdavid, menyoroti ketidakpastian hukum di lapangan akibat belum terbitnya peraturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2024.

APKASI mengusulkan agar pemerintah menyederhanakan mekanisme penyaluran dan pengawasan Dana Desa. Mereka juga meminta peran kabupaten sebagai pembina teknis dan pengawas program di desa diperkuat.

Tuntutan APDESI: Tolak Dana Desa Sebagai Jaminan

Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melalui Ketua Umumnya, Drs. H. Sutra Wijaya, menyampaikan sepuluh butir penting sebagai masukan, di antaranya:

  1. Percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah turunan UU Desa.
  2. Peningkatan Dana Operasional Desa dari 3% menjadi 5%.
  3. Penolakan keras terhadap penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman, baik oleh koperasi maupun lembaga keuangan.
  4. Permintaan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir.

“Dana desa jangan dijadikan alat kontrol. Kami menolak keras penggunaannya sebagai jaminan pinjaman,” tegas Sutra.

Komitmen DPD RI

Menutup rapat, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan. Ia berkomitmen bahwa pandangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPD RI dalam menyusun rekomendasi kepada pemerintah pusat.

“Kami ingin memastikan desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi pusat kekuatan dan kedaulatan pembangunan nasional,” pungkasnya, menegaskan komitmen BULD untuk mengawal implementasi kebijakan desa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Desak Pusat Tolak DOB dan Cabut Izin Tambang

19 Mei 2026 - 02:44 WIB

IMG 20260518 WA0081

Masuki Musim Penghujan, Warga Inauga Diminta Tidak Buang Sampah Sembarangan  

19 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260518 WA0023

Penyerapan APBD Mimika Baru 11,38 Persen hingga Pertengahan Mei 2026, Wabup Ingatkan OPD Bergerak Cepat

19 Mei 2026 - 02:06 WIB

IMG 20260518 WA0077

Wabup Mimika Ingatkan OPD Maksimalkan Pelaksanaan Program dan Penyerapan APBD

19 Mei 2026 - 01:38 WIB

Img 20250714 wa0108(1)

Gubernur Papua Tengah Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih Saat Penandatanganan MoU dengan Kejati Papua

18 Mei 2026 - 14:51 WIB

IMG 20260518 WA0266
Trending di Headline