Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (5/11) untuk membahas penguatan kewenangan dan tata kelola desa pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Rapat yang dipimpin Ketua BULD, Ir. Stefanus BAN Liow, menyoroti sejumlah masalah krusial mulai dari regulasi turunan hingga isu kedaulatan desa.
Kritik Pedas Terhadap Pendekatan Negara
Akademisi dari Sekolah Tinggi Pembangunan Desa, Dr. Sutoro Eko Yunanto, menyampaikan kritik tajam bahwa negara masih memperlakukan desa dengan pendekatan “modernis-kolonial.”
“Cara pandang seperti ini memajukan sambil melemahkan, membangun sambil menghisap. Negara belum benar-benar menghormati dan memperkuat desa,” ujar Sutoro. Ia menegaskan perlunya mengembalikan semangat UU Desa agar desa menjadi subjek yang berdaulat, bukan sekadar objek pembangunan.
Kekosongan Regulasi dan Usulan APKASI
Dari sisi pemerintahan kabupaten, Wakil Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Riza Herdavid, menyoroti ketidakpastian hukum di lapangan akibat belum terbitnya peraturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2024.
APKASI mengusulkan agar pemerintah menyederhanakan mekanisme penyaluran dan pengawasan Dana Desa. Mereka juga meminta peran kabupaten sebagai pembina teknis dan pengawas program di desa diperkuat.
Tuntutan APDESI: Tolak Dana Desa Sebagai Jaminan
Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melalui Ketua Umumnya, Drs. H. Sutra Wijaya, menyampaikan sepuluh butir penting sebagai masukan, di antaranya:
- Percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah turunan UU Desa.
- Peningkatan Dana Operasional Desa dari 3% menjadi 5%.
- Penolakan keras terhadap penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman, baik oleh koperasi maupun lembaga keuangan.
- Permintaan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir.
“Dana desa jangan dijadikan alat kontrol. Kami menolak keras penggunaannya sebagai jaminan pinjaman,” tegas Sutra.
Komitmen DPD RI
Menutup rapat, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan. Ia berkomitmen bahwa pandangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPD RI dalam menyusun rekomendasi kepada pemerintah pusat.
“Kami ingin memastikan desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi pusat kekuatan dan kedaulatan pembangunan nasional,” pungkasnya, menegaskan komitmen BULD untuk mengawal implementasi kebijakan desa.






