Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka Beserta BB  Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan

Etty Welerbadge-check


					Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka Beserta BB  Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan Perbesar

TIMIKA – Penyidik unit Reskrim Polsek Kuala Kencana melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (20/10/2025).

Pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti ini terkait perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VIII/2025/SPKT/Sek Kuken/Res Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 20 Agustus 2025.

Dan Surat dari Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-2113E/R.1.19/Eoh.1/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka berinisial MO dan HD yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Diterangkan Iptu Hempy Ona bahwa kedua tersangka, MO dan HD ini diamankan dalam kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, di sebuah ruko di Jalan Poros SP 5,Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Dari hasil penyelidikan diketahui, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak dinding rumah korban menggunakan martel dan besi, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban.

“Barang yang dicuri itu diantaranya 20 buah tabung gas ukuran 12 kg,1 buah tabung gas ukuran 5,5 kg, 1 unit mesin Genset merk Kentaro SPG2500, 3 buah besi, dan 1 buah flashdisk,”ungkap Hempy.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil dan melaporkan kejadian ke Polsek Kuala Kencana untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Polsek Kuala Kencang berkomitmen untuk terus menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di wilayah hukumnya,” kata Iptu Hempy. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayarkan Klaim Rp79 Miliar pada Januari–April 2026

31 Mei 2026 - 08:55 WIB

IMG 20260530 WA0000

Satpol PP Mimika Gandeng Basarnas & TNI-Polri, Bekali Satlinmas Amar Jadi Garda Terdepan Tangani Bencana dan Keamanan

29 Mei 2026 - 23:34 WIB

IMG 20260529 184259

Dr. Abraham Kateyau Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PASI Mimika Periode 2026–2030

29 Mei 2026 - 13:39 WIB

IMG 20260529 WA0031

Perhatikan Kebutuhan ASN, Bupati dan Wabup Mimika Sumbangkan Dua Sapi Kurban dari Uang Pribadi

29 Mei 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260529 221458

AZKO Hadir di Timika Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

29 Mei 2026 - 12:43 WIB

IMG 20260529 WA0020
Trending di Headline