Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka Beserta BB  Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan

Etty Welerbadge-check


					Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka Beserta BB  Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan Perbesar

TIMIKA – Penyidik unit Reskrim Polsek Kuala Kencana melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (20/10/2025).

Pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti ini terkait perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VIII/2025/SPKT/Sek Kuken/Res Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 20 Agustus 2025.

Dan Surat dari Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-2113E/R.1.19/Eoh.1/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka berinisial MO dan HD yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Diterangkan Iptu Hempy Ona bahwa kedua tersangka, MO dan HD ini diamankan dalam kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, di sebuah ruko di Jalan Poros SP 5,Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Dari hasil penyelidikan diketahui, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak dinding rumah korban menggunakan martel dan besi, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban.

“Barang yang dicuri itu diantaranya 20 buah tabung gas ukuran 12 kg,1 buah tabung gas ukuran 5,5 kg, 1 unit mesin Genset merk Kentaro SPG2500, 3 buah besi, dan 1 buah flashdisk,”ungkap Hempy.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil dan melaporkan kejadian ke Polsek Kuala Kencana untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Polsek Kuala Kencang berkomitmen untuk terus menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di wilayah hukumnya,” kata Iptu Hempy. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih Saat Penandatanganan MoU dengan Kejati Papua

18 Mei 2026 - 14:51 WIB

IMG 20260518 WA0266

Wakil Gubernur Papua Tengah Ajak BAMAGNAS Perkuat Persatuan dan Harmoni Sosial

18 Mei 2026 - 14:48 WIB

IMG 20260518 WA0076

Diduga Bom Drone Meledak di Halaman Gereja di Sugapa, Empat Warga Terluka

18 Mei 2026 - 14:31 WIB

IMG 20260517 WA0067

Wagub Deinas Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Muda Papua yang Mandiri dan Berdaya Saing

18 Mei 2026 - 13:41 WIB

IMG 20260518 WA0258

LPPD Kabupaten Nabire Siapkan Lima Kategori Lomba untuk Pesparawi Nasional di Manokwari

18 Mei 2026 - 13:34 WIB

IMG 20260518 WA0257
Trending di Headline