Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Tunjukan Bukti Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadistrik Jita Tegaskan Tidak Melakukan Korupsi

Etty Welerbadge-check


					Tunjukan Bukti Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadistrik Jita Tegaskan Tidak Melakukan Korupsi Perbesar

TIMIKA – Kepala Distrik Jita, Suto Rontini secara tegas menyampaikan bahwa terkait dengan temuan atas pembayaran lebih perjalanan dinas senilai Rp 272 juta itu sudah dikembalikan sambil menunjukkan bukti kepada awak media Rabu malam (08/10/2025).

“Jadi dalam pemberitaan salah satu media yang beropini bahwa temuan tersebut merupakan upaya korupsi. Itu idak ada kasus korupsi yang kita lakukan,”katanya sambil menunjukkan bukti pengembalian.

Menurut Suto pemberitaan tersebut itu hanya asumsi sepihak saja, oleh sebab itu dirinya telah membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik, karena dalam berita yang disampaikan media terkait secara terang-terangan menulis nama Suto Rontini.

“Jadi berita yang ditulis itu asusmsi sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi kepada kami sebagai sumber, harusnya secara etika itu dikonfirmasi sehingga tulis berita itu jangan kasarnya itu mengarang indah. Juga dalam menulis itu tidak menulis nama orang dengan lengkap tapikan pakai inisial,”ujarnya.

Menurut Suto, tidak dipungkiri terkait adanya temuan atas hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun, temuan itu bukan hanya di Distrik Jita tapi terdapat juga di 11 OPD lainnya dan bukan merupakan indikasi korupsi.

“Itu sudah kami kembalikan, dan arahan BPK itu setelah diaudit ada temuan mereka memberikan waktu. Arahannya itu 60 hari kedepam hasil auditnya itu harus dikembalikan, jadi sebelum 60 hari itu saya dan bendahara kita sudah kembalikan,”katanya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayarkan Klaim Rp79 Miliar pada Januari–April 2026

31 Mei 2026 - 08:55 WIB

IMG 20260530 WA0000

Satpol PP Mimika Gandeng Basarnas & TNI-Polri, Bekali Satlinmas Amar Jadi Garda Terdepan Tangani Bencana dan Keamanan

29 Mei 2026 - 23:34 WIB

IMG 20260529 184259

Dr. Abraham Kateyau Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PASI Mimika Periode 2026–2030

29 Mei 2026 - 13:39 WIB

IMG 20260529 WA0031

Perhatikan Kebutuhan ASN, Bupati dan Wabup Mimika Sumbangkan Dua Sapi Kurban dari Uang Pribadi

29 Mei 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260529 221458

AZKO Hadir di Timika Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

29 Mei 2026 - 12:43 WIB

IMG 20260529 WA0020
Trending di Headline