Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Tunjukan Bukti Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadistrik Jita Tegaskan Tidak Melakukan Korupsi

Etty Welerbadge-check


					Tunjukan Bukti Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadistrik Jita Tegaskan Tidak Melakukan Korupsi Perbesar

TIMIKA – Kepala Distrik Jita, Suto Rontini secara tegas menyampaikan bahwa terkait dengan temuan atas pembayaran lebih perjalanan dinas senilai Rp 272 juta itu sudah dikembalikan sambil menunjukkan bukti kepada awak media Rabu malam (08/10/2025).

“Jadi dalam pemberitaan salah satu media yang beropini bahwa temuan tersebut merupakan upaya korupsi. Itu idak ada kasus korupsi yang kita lakukan,”katanya sambil menunjukkan bukti pengembalian.

Menurut Suto pemberitaan tersebut itu hanya asumsi sepihak saja, oleh sebab itu dirinya telah membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik, karena dalam berita yang disampaikan media terkait secara terang-terangan menulis nama Suto Rontini.

“Jadi berita yang ditulis itu asusmsi sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi kepada kami sebagai sumber, harusnya secara etika itu dikonfirmasi sehingga tulis berita itu jangan kasarnya itu mengarang indah. Juga dalam menulis itu tidak menulis nama orang dengan lengkap tapikan pakai inisial,”ujarnya.

Menurut Suto, tidak dipungkiri terkait adanya temuan atas hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun, temuan itu bukan hanya di Distrik Jita tapi terdapat juga di 11 OPD lainnya dan bukan merupakan indikasi korupsi.

“Itu sudah kami kembalikan, dan arahan BPK itu setelah diaudit ada temuan mereka memberikan waktu. Arahannya itu 60 hari kedepam hasil auditnya itu harus dikembalikan, jadi sebelum 60 hari itu saya dan bendahara kita sudah kembalikan,”katanya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPINI : BEREBUT EMAS DI MAKIMI, MASYARAKAT ADAT DAPAT APA?

24 Oktober 2026 - 11:55 WIB

WhatsApp Image 2026 10 24 at 04.29.28

Bawaslu Mimika Buka Ruang Kritik, Siapkan Lima Agenda Penguatan Pengawasan

24 Oktober 2026 - 11:09 WIB

IMG 20261024 WA0085

KPU Mimika Tunggu Revisi UU Pemilu, Pendidikan Pemilih Terus Berjalan

24 Oktober 2026 - 11:05 WIB

IMG 20261024 WA0083

HUT IDI ke-76, Pelkesi Bagikan Kacamata Baca Gratis ke Warga 

24 Oktober 2026 - 11:01 WIB

IMG 20261024 WA0081

IDI Kabupaten Mimika Gelar Baksos Kesehatan Gratis di PKM Mapurujaya

24 Oktober 2026 - 10:55 WIB

IMG 20261024 WA0079
Trending di Headline