TIMIKA – Kepala Distrik Jita, Suto Rontini secara tegas menyampaikan bahwa terkait dengan temuan atas pembayaran lebih perjalanan dinas senilai Rp 272 juta itu sudah dikembalikan sambil menunjukkan bukti kepada awak media Rabu malam (08/10/2025).
“Jadi dalam pemberitaan salah satu media yang beropini bahwa temuan tersebut merupakan upaya korupsi. Itu idak ada kasus korupsi yang kita lakukan,”katanya sambil menunjukkan bukti pengembalian.
Menurut Suto pemberitaan tersebut itu hanya asumsi sepihak saja, oleh sebab itu dirinya telah membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik, karena dalam berita yang disampaikan media terkait secara terang-terangan menulis nama Suto Rontini.
“Jadi berita yang ditulis itu asusmsi sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi kepada kami sebagai sumber, harusnya secara etika itu dikonfirmasi sehingga tulis berita itu jangan kasarnya itu mengarang indah. Juga dalam menulis itu tidak menulis nama orang dengan lengkap tapikan pakai inisial,”ujarnya.
Menurut Suto, tidak dipungkiri terkait adanya temuan atas hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun, temuan itu bukan hanya di Distrik Jita tapi terdapat juga di 11 OPD lainnya dan bukan merupakan indikasi korupsi.
“Itu sudah kami kembalikan, dan arahan BPK itu setelah diaudit ada temuan mereka memberikan waktu. Arahannya itu 60 hari kedepam hasil auditnya itu harus dikembalikan, jadi sebelum 60 hari itu saya dan bendahara kita sudah kembalikan,”katanya. (IT)






