Menu

Mode Gelap
Percepat Respons Negara, Anggota Dewan Papua Tengah Temui DPD RI Bawa Aspirasi Lintas Sektor Mendagri dan Komite I DPD RI Evaluasi Isu Strategis Daerah: Fokus pada Kesiapan Fiskal DOB dan Percepatan Pembangunan Papua Natalius Pigai Bertekad Jadikan Indonesia Presiden Dewan HAM PBB, Targetkan Perubahan Tatanan Dunia Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana

Headline

Tunjukan Bukti Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadistrik Jita Tegaskan Tidak Melakukan Korupsi

Etty Welerbadge-check


					Tunjukan Bukti Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadistrik Jita Tegaskan Tidak Melakukan Korupsi Perbesar

TIMIKA – Kepala Distrik Jita, Suto Rontini secara tegas menyampaikan bahwa terkait dengan temuan atas pembayaran lebih perjalanan dinas senilai Rp 272 juta itu sudah dikembalikan sambil menunjukkan bukti kepada awak media Rabu malam (08/10/2025).

“Jadi dalam pemberitaan salah satu media yang beropini bahwa temuan tersebut merupakan upaya korupsi. Itu idak ada kasus korupsi yang kita lakukan,”katanya sambil menunjukkan bukti pengembalian.

Menurut Suto pemberitaan tersebut itu hanya asumsi sepihak saja, oleh sebab itu dirinya telah membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik, karena dalam berita yang disampaikan media terkait secara terang-terangan menulis nama Suto Rontini.

“Jadi berita yang ditulis itu asusmsi sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi kepada kami sebagai sumber, harusnya secara etika itu dikonfirmasi sehingga tulis berita itu jangan kasarnya itu mengarang indah. Juga dalam menulis itu tidak menulis nama orang dengan lengkap tapikan pakai inisial,”ujarnya.

Menurut Suto, tidak dipungkiri terkait adanya temuan atas hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun, temuan itu bukan hanya di Distrik Jita tapi terdapat juga di 11 OPD lainnya dan bukan merupakan indikasi korupsi.

“Itu sudah kami kembalikan, dan arahan BPK itu setelah diaudit ada temuan mereka memberikan waktu. Arahannya itu 60 hari kedepam hasil auditnya itu harus dikembalikan, jadi sebelum 60 hari itu saya dan bendahara kita sudah kembalikan,”katanya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Percepat Respons Negara, Anggota Dewan Papua Tengah Temui DPD RI Bawa Aspirasi Lintas Sektor

13 Desember 2025 - 01:23 WIB

Serakah aspirasi ke dpd

Workshop Penguatan Dekranasda dan Pelatihan Kerajinan Mimika Resmi Bergulir

12 Desember 2025 - 13:44 WIB

Img 20251212 wa0099

Akhir Tahun Penuh Kepedulian: TP-PKK Mimika Gelar Layanan Kesehatan dan Berbagi Kasih di Posyandu Kasana

12 Desember 2025 - 13:35 WIB

Img 20251212 wa0106

Kakanwil Kemenag Papua Audiensi dengan Gubernur, Bahas Dukungan Program Keagamaan hingga Rencana Embarkasi Haji

12 Desember 2025 - 13:29 WIB

Img 20251212 wa0058

Ditjen Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara Bersama Kemenag di TMII 

12 Desember 2025 - 13:12 WIB

Img 20251212 wa0045
Trending di Headline