Menu ✖

Mode Gelap
Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI

Headline

Tunjukan Bukti Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadistrik Jita Tegaskan Tidak Melakukan Korupsi

Etty Welerbadge-check


					Tunjukan Bukti Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadistrik Jita Tegaskan Tidak Melakukan Korupsi Perbesar

TIMIKA – Kepala Distrik Jita, Suto Rontini secara tegas menyampaikan bahwa terkait dengan temuan atas pembayaran lebih perjalanan dinas senilai Rp 272 juta itu sudah dikembalikan sambil menunjukkan bukti kepada awak media Rabu malam (08/10/2025).

“Jadi dalam pemberitaan salah satu media yang beropini bahwa temuan tersebut merupakan upaya korupsi. Itu idak ada kasus korupsi yang kita lakukan,”katanya sambil menunjukkan bukti pengembalian.

Menurut Suto pemberitaan tersebut itu hanya asumsi sepihak saja, oleh sebab itu dirinya telah membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik, karena dalam berita yang disampaikan media terkait secara terang-terangan menulis nama Suto Rontini.

“Jadi berita yang ditulis itu asusmsi sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi kepada kami sebagai sumber, harusnya secara etika itu dikonfirmasi sehingga tulis berita itu jangan kasarnya itu mengarang indah. Juga dalam menulis itu tidak menulis nama orang dengan lengkap tapikan pakai inisial,”ujarnya.

Menurut Suto, tidak dipungkiri terkait adanya temuan atas hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun, temuan itu bukan hanya di Distrik Jita tapi terdapat juga di 11 OPD lainnya dan bukan merupakan indikasi korupsi.

“Itu sudah kami kembalikan, dan arahan BPK itu setelah diaudit ada temuan mereka memberikan waktu. Arahannya itu 60 hari kedepam hasil auditnya itu harus dikembalikan, jadi sebelum 60 hari itu saya dan bendahara kita sudah kembalikan,”katanya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Cabang Mimika dan GPII Papua Tengah Bagikan 150 Masker Gratis, Desak Pemkab Antisipasi Dampak Kabut Asap

11 Oktober 2026 - 02:43 WIB

IMG 20261011 114058

Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

11 Oktober 2026 - 02:09 WIB

IMG 20261011 WA0025

Mimika Genap 30 Tahun, Keluarga Perintis Pemekaran Pertanyakan Pengakuan atas Jasa Orang Tua “Jangan Dihapus dari Sejarah”

10 Oktober 2026 - 07:22 WIB

IMG 20261010 WA0011

Polres Mimika Dorong Pelajar SMP Negeri 10 Manfaatkan Peluang Beasiswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara

10 Oktober 2026 - 06:37 WIB

IMG 20261010 WA0009

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Kamar Hotel, Polisi Lakukan Penyelidikan

10 Oktober 2026 - 06:32 WIB

IMG 20261010 WA0007
Trending di Headline