Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Berkas Perkara Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan

Etty Welerbadge-check


					Berkas Perkara Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

TIMIKA – Kepolisian Mimika dalam hal ini
Sat Res Narkoba Polres Mimika melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus narkoba milik tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Berkas ke tiga tersangka,diantaranya tersangka berinisial MIA, M dan KMD ini diserahkan pada Selasa (13/01/2026).

Dijelaskan Kasi Humas, Iptu Hempy Ona bahwa pelimpahan berkas tahap satu untuk
tersangka MIA ini berdasarkan Nomor : LP / A / 28 / XI / 2025 / PAMAPTA. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 19 November 2025.

Sedangkan tersangka M , ini berdasarkan nomor : LP / A / 30 / XI / 2025 / PAMAPTA.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 26 November 2025.

Dan untuk tersangka KMD ini berdasarkan
nomor : LP / A / 31 / XII / 2025 / PAMAPTA. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 05 Desember 2025.

“Benar berkas perkara tahap satu ini sudah dilimpahkan dan diterima langsung oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Hempy juga menyampaikan waktu dan tempat tertangkapnya ketiga tersangka. Dimana tersangka MIA ditangkap pada tanggal 19 November 2025 di kediamannya yang beralamat di Jalan Epo Koperapoka Timika.

Kemudian tersangka M ditangkap pada 26 November 2025 di Jalan Cenderawasih SP2 dan tersangka KMD ditangkap pada 05 Desember 2025 di Jalan Budi Utomo Timika.

Dalam kesempatan tersebut Kasi Humas menyampaikan bahwa Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mimika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sejumlah Usulan OPD Belum Terakomodasi di APBD Perubahan 2026, Bupati Mimika: Masih Dibahas Internal

21 September 2026 - 07:19 WIB

IMG 20260921 WA0009

Polisi Ungkap Pembunuhan di Kamar Kos Jalan Kelimutu, Terduga Pelaku Diamankan

21 September 2026 - 01:13 WIB

IMG 20260921 WA0004

Turnamen Mini Soccer Pangkoops Habema Cup 2026 Resmi Bergulir, Semarakkan HUT ke-81 TNI di Mimika

21 September 2026 - 01:04 WIB

IMG 20260921 095857

Gereja Baru Berdiri di Aras, 43 KK Kini Tak Perlu Jauh Beribadah

21 September 2026 - 00:48 WIB

IMG 20260921 094800

Dinilai Melanggar Kode Etik Jurnalistik, Oknum Pimpinan Media Online Dilaporkan Bupati Johannes Rettob ke Polres Mimika 

21 September 2026 - 00:38 WIB

IMG 20260920 WA0037
Trending di Headline