TIMIKA – Kepolisian Mimika dalam hal ini
Sat Res Narkoba Polres Mimika melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus narkoba milik tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Berkas ke tiga tersangka,diantaranya tersangka berinisial MIA, M dan KMD ini diserahkan pada Selasa (13/01/2026).
Dijelaskan Kasi Humas, Iptu Hempy Ona bahwa pelimpahan berkas tahap satu untuk
tersangka MIA ini berdasarkan Nomor : LP / A / 28 / XI / 2025 / PAMAPTA. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 19 November 2025.
Sedangkan tersangka M , ini berdasarkan nomor : LP / A / 30 / XI / 2025 / PAMAPTA.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 26 November 2025.
Dan untuk tersangka KMD ini berdasarkan
nomor : LP / A / 31 / XII / 2025 / PAMAPTA. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 05 Desember 2025.
“Benar berkas perkara tahap satu ini sudah dilimpahkan dan diterima langsung oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Hempy juga menyampaikan waktu dan tempat tertangkapnya ketiga tersangka. Dimana tersangka MIA ditangkap pada tanggal 19 November 2025 di kediamannya yang beralamat di Jalan Epo Koperapoka Timika.
Kemudian tersangka M ditangkap pada 26 November 2025 di Jalan Cenderawasih SP2 dan tersangka KMD ditangkap pada 05 Desember 2025 di Jalan Budi Utomo Timika.
Dalam kesempatan tersebut Kasi Humas menyampaikan bahwa Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mimika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (IT)






