TIMIKA – Konflik yang terjadi di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, resmi berakhir setelah kedua kubu yang bertikai sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut tercapai melalui proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Puncak, Pihak Keamanan, Tokoh Agama, Tokoh Adat, MRP Papua Tengah dan pihak lain.
Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, menegaskan bahwa kesepakatan damai ini menjadi yang terakhir, khususnya bagi masyarakat Puncak. Ke depan, setiap konflik serupa tidak lagi diselesaikan melalui mekanisme adat, melainkan akan diproses melalui hukum positif.
“Siapa pun yang melakukan tindakan serupa di kemudian hari, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan. Saya akan melaporkan ke Polda, Danrem, Dandim, Kapolres, bahkan Gubernur. Saya tegaskan, jika terjadi perang lagi, semuanya diproses secara hukum positif, tidak lagi secara adat,” tegas Nenu Tabuni dalam jumpa pers di Timika, Jumat (9/1/2025).

Ia menambahkan, setelah seluruh rangkaian proses adat perdamaian diselesaikan, warga Kabupaten Puncak yang saat ini berada di Timika akan dipulangkan ke daerah asalnya.
“Kami akan pulangkan orang kami ke Puncak. Tidak boleh lagi membuat masalah di Timika,” ujarnya.
Terkait upaya pencegahan konflik ke depan, Sekda Nenu menyampaikan bahwa Pemerintah akan mendorong lahirnya regulasi khusus melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur sanksi terhadap perang suku di Papua.
Menurutnya, saat ini telah ada diskusi antara pemerintah dan kalangan intelektual se-Tanah Papua untuk merumuskan pola perdamaian yang berkelanjutan.
“Jika terjadi perang suku, baik di wilayah pegunungan maupun pesisir, kami dari unsur gereja, pemerintah, dan adat akan menyampaikan aspirasi kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua Tengah,” jelasnya.
Ia menyebutkan, MRP sebagai representasi orang asli Papua diharapkan menyusun draf sanksi terhadap pelaku perang suku. Selanjutnya, DPR Papua Tengah akan merumuskan Perdasi dan Perdasus yang secara khusus mengatur sanksi hukum bagi konflik antarsuku.
“Konflik hari ini kita anggap yang terakhir. Ke depan semuanya harus melalui proses hukum. Kita atur secara perundang-undangan, disusun dari bawah oleh orang Papua sendiri. Nantinya MRP dan DPRP akan melibatkan akademisi dan ahli hukum, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan jika perlu, dilakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus agar ada pasal khusus yang mengatur perang suku dan penyelesaiannya melalui hukum positif,” pungkas Nenu Tabuni.
Pertemuan proses perdamaian dua kubu yang bertikai di Kwamki Narama, berlangsung di Pendopo dan telah menyusun kesepakatan bersama yang isinya point penting untuk tidak ada lagi konflik antar suku maupun keluarga. Pernyataan ini akan di tanda tangani saat proses perdamaian pada Senin (12/1/2025) nanti. (Etty)






