Menu ✖

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah di ASEAN

Headline

Polisi Musnahkan Narkotika Milik Dua Tersangka dan BB Sisa Pemeriksaaan Lab Forensik

Etty Welerbadge-check


					Polisi Musnahkan Narkotika Milik Dua Tersangka dan BB Sisa Pemeriksaaan Lab Forensik Perbesar

TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali memusnahkan barang bukti narkotika seberat 55,53 gram milik tersangka M dan KMD di Mako Polres Mimika,Mile 32 pada Rabu (17/12/2025).

Selain pemusnahan 55,53 gram narkotika baik jenis sabu (10 gram) dan ganja (45, 53 gram), Sat Resnarkoba juga melakukan pemusnahan barang bukti sisa pemeriksaaan lab forensik.

Img 20251217 wa0123

Disampaikan Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta dalam press release menyampaikan bahwa barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan Sat Resnarkoba dari tersangka M itu seberat 11,39 gram pada tanggal 26 November 2025.

M ditangkap atas kepemilikan kiriman paketan yang diamankan di kawasan Bandara Mozes Kilangin , dimana paketan tersebut hendak dikirim ke Mulia, Kabupaten Puncak.

“M ditangkap di Jalan Cenderawasih SP2. Dari jumlah 11,39 gram, yang dimusnahkan itu seberat 10 gram. Kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan itu 0,69 gram dan uji lab seberat 0,70 gram,” katanya.

Img 20251217 wa0124

Lanjutnya, untuk barang bukti ganja hasil pengungkapan terhadap milik tersangka KMD itu seberat 47,53 gram itu pada tanggal 5 Desember 2025.

“KMD ditangkap di Jalan Budi Utomo. Jadi yang dimusnahkan hari ini itu seberat 45,53 gram, kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan itu 1 gram dan uji lab seberat 1 gram,” ujar Kasat Narkoba.

Menurut Kasat Narkoba, barang bukti sabu-sabu dan ganja jika dijual itu memperoleh keuntungan sebesar Rp 24.5000 juta.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara untuk pemusnahan barang bukti sisa pemeriksaaan lab forensik, yakni barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,00 gram dari 23 laporan Polisi.

Kemudian barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4 gram dari 4 laporan Polisi. dan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 25,58 gram dari 7 laporan Polisi.

Perlu diketahui BB sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, kemudian dituangkan ke tanah, sementara untuk BB ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Festival Budaya Mimika Hidupkan Kembali Warisan Amungme-Kamoro

5 Oktober 2026 - 13:10 WIB

IMG 20261005 WA0038

Uskup Hilarion Ajak Umat Katolik di Fakfak Jaga Lingkungan dan Hindari Pembakaran Sembarangan

5 Oktober 2026 - 13:05 WIB

IMG 20261005 WA0035

OTK Bersenjata Parang dan Pisau Serang Pasutri di Paniai, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 13:00 WIB

IMG 20261005 WA0032

Sopir Kadis Dukcapil Dogiyai Dibacok OTK, Polisi Kejar Pelaku

5 Oktober 2026 - 12:53 WIB

IMG 20261005 WA0030

HUT ke-81 TNI, Dandim Mimika Tekankan Disiplin, Netralitas dan Kepedulian

5 Oktober 2026 - 12:14 WIB

IMG 20261005 WA0029
Trending di Headline