NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan resmi menggelar kick off meeting, musyawarah, serta Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Sari Kuring, Nabire, Jumat (12/12/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Papua Tengah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.AP, yang mewakili Gubernur Papua Tengah. Dalam sambutannya, Tumiran menegaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen strategis yang memiliki peran vital sebagai panduan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan di Papua Tengah.

“RPPLH menjadi arah kebijakan dalam menjaga jasa lingkungan dan mendukung pembangunan rendah karbon serta hemat energi, di mana pertumbuhan ekonomi harus berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.
Menurutnya, proses penyusunan RPPLH mengedepankan partisipasi publik secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pemantauan dan evaluasi. Selain itu, perlindungan lingkungan hidup tidak mengenal batas administrasi, sehingga kolaborasi antarwilayah dalam satu ekoregion maupun lintas ekoregion menjadi keharusan.
FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan kawasan-kawasan berbasis pemanfaatan sumber daya alam, khususnya sektor unggulan yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Identifikasi dilakukan berdasarkan batas ekologis fungsional, seperti daerah aliran sungai, cekungan air tanah, serta isu-isu strategis lingkungan hidup.

Tumiran menjelaskan, dokumen RPPLH yang dihasilkan nantinya akan memuat rumusan tantangan, kondisi, isu, dan dampak lingkungan hidup di Papua Tengah, skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang aplikatif, serta menjadi landasan hukum melalui peraturan daerah yang mengikat seluruh pemangku kepentingan.
Ia juga mengingatkan pentingnya belajar dari berbagai bencana lingkungan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia akibat lemahnya pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai daerah otonomi baru, Papua Tengah dituntut untuk menyiapkan regulasi lingkungan yang kuat sejak awal penyelenggaraan pemerintahan.
“Jika pengelolaan lingkungan hidup tidak dilakukan dengan baik, dampaknya bukan hanya dirasakan saat ini, tetapi juga oleh generasi mendatang,” tegasnya.

Selain aspek perlindungan kawasan lindung, hutan lindung, taman nasional, daerah resapan air, dan kawasan rawan bencana, Tumiran menekankan agar penyusunan RPPLH juga memperhatikan isu persampahan dan keterkaitannya dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tengah yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Dengan tersusunnya RPPLH yang komprehensif dan memiliki dasar hukum yang kuat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap seluruh proses pembangunan ke depan dapat berjalan secara terarah, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.(MB)






