NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Seminar Hasil Penyusunan Kajian Akademik Peraturan Daerah tentang Standar Kompensasi Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Areal Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Jumat (5/12/2025), bertempat di Hotel Grand Papua, Nabire.
Kegiatan dihadiri perwakilan Gubernur Papua Tengah, perwakilan DPRD, perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP), Kepala Dinas DLHKP Papua Tengah, UPT Kementerian Kehutanan, akademisi, tokoh adat, pelaku usaha kehutanan, serta para peserta dan undangan lainnya.
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, SH, yang diwakili Staf Ahli II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Tengah, Herman Kayame, S.T., M.T., membuka kegiatan sekaligus membacakan sambutan resmi gubernur.

Hutan Papua Tengah: Sumber Kehidupan yang Harus Dikelola Berkeadilan
Dalam sambutan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa Papua Tengah memiliki luas kawasan hutan sekitar 6,7 juta hektare yang menjadi penopang kehidupan masyarakat adat, budaya, dan ekosistem.
“Hutan tidak hanya sumber daya alam, tetapi bagian integral dari kehidupan masyarakat adat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bijak, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Herman Kayame.
Gubernur menyebut pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pemegang PBPH, mitra pembangunan kehutanan, akademisi, dan masyarakat adat agar pemanfaatan hutan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi pemilik hak ulayat.
Perda Kompensasi Diharapkan Kurangi Konflik dan Beri Kepastian Hukum
Penyusunan Perda tentang Standar Kompensasi menjadi langkah strategis untuk menghadirkan:
* landasan hukum yang kuat bagi masyarakat hukum adat,
* keadilan ekonomi dalam pemanfaatan hutan,
* panduan pemenuhan kewajiban sosial bagi perusahaan,
* serta instrumen daerah yang mencegah dan mengurangi konflik sosial.
Regulasi ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, khususnya dalam tata kelola hutan yang berorientasi pada keberlanjutan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Tujuan Seminar
Melalui seminar ini, pemerintah ingin:
1. Menghimpun masukan dari berbagai pihak, terutama masyarakat adat dan pemegang PBPH, untuk penyempurnaan draf Perda.
2. Menjamin masyarakat adat memperoleh kompensasi yang adil serta memberi kepastian hukum bagi perusahaan dalam pemenuhan kewajiban sosial.
Kolaborasi untuk Pengelolaan Hutan yang Adil dan Berkelanjutan
Gubernur berharap diskusi ini menghasilkan rekomendasi berkualitas yang tidak hanya melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Semoga regulasi yang dihasilkan membawa manfaat bagi masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat, sekaligus mendukung pengelolaan hutan lestari di Papua Tengah,” tegasnya.(MB)






