Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Reka Kasus Pembunuhan di Jalan Megantara, Tujuh Tersangka Peragakan 23 Adegan 

Etty Welerbadge-check


					Reka Kasus Pembunuhan di Jalan Megantara, Tujuh Tersangka Peragakan 23 Adegan  Perbesar

TIMIKA – Pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Mimika Baru telah melaksanakan Reka ulang (rekonstruksi) kejadian tindak pidana pembunuhan di Jalan Megantara, tepatnya belakang Kantor Pos Timika pada 5 Oktober 2025 lalu yang mengakibatkan korban AM meninggal dunia.

Img 20251202 wa0018

Reka ulang ini dilakukan di lapangan Mapolres Mimika Mile 32, Senin (01/12/2025) guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dilapangan khususnya dilokasi TKP awal.

Giat rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, SIK didampingi Kanit Reskrim IPDA Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K, M.H. dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan, Negeri Timika (JPU) dan penasehat hukum dari tersangka.

Img 20251202 wa0016

Dalam rekonstruksi tersebut diperankan langsung oleh ketujuh tersangka inisial TL, WBT, AE, YR , YJF, WBH dan FPL, sementara untuk peran Korban diperankan oleh pemeran pengganti.

Pelaksanaan kegiatan rekonstruksi telah dilakukan sebanyak 23 adegan yang telah dianggap memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara tahap I.

“Untuk rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan total 23 adegan, dimana peragaan dimulai dari pertama para pelaku berkumpul di rumah salah satu tersangka (FPL),”jelas Kapolsek Miru, AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025).

Lanjutnya,”Kemudian para tersangka tersebut mendapatkan informasi keberadaan korban dan langsung menuju lokasi dengan membawa perlengkapan berupa empat bilah parang. Seelah mendapati korban, para pelaku tersebut langsung melakukan tindakan pembacokan yang berujung pada hilangnya nyawa korban di TKP,” sambung Kapolsek Miru.

Dalam kasus ini kata Kapolsek, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan tuntutan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau paling lama maksimal 20 tahun penjara.

“Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II, namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” kata AKP Putut. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wilhelmus Pigai Dukung Pencabutan Izin Tambang Bermasalah, Minta Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal di Papua Tengah

23 Oktober 2026 - 02:36 WIB

IMG 20261023 WA0018

Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal

23 Oktober 2026 - 01:21 WIB

IMG 20261023 WA0014

Pemkab Mimika Matangkan Perencanaan Kota Kapiraya, Siapkan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Wilayah Pesisir

22 Oktober 2026 - 16:14 WIB

20261022

Disdik Mimika Buka Dispensasi Sekolah di Tengah Kebijakan PJJ Akibat Kabut Asap

22 Oktober 2026 - 15:25 WIB

IMG 20261022 WA0003

Wabup Nabire Tekankan Edukasi dan Deteksi Dini dalam Pencegahan Penyakit Menular

22 Oktober 2026 - 15:19 WIB

IMG 20261023 WA0027
Trending di Headline