Menu

Mode Gelap
Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Headline

Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar!

adminbadge-check


					Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar! Perbesar

JAKARTA – Setelah ditetapkan kembali sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kini memasuki babak krusial. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyatakan optimismenya bahwa Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU ini akan segera terbit, bahkan ditargetkan pekan ini.

​Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kompleks Parlemen pada Selasa (2/12/2025), Sultan menegaskan bahwa Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, harus mengakhiri paradigma pembangunan yang hanya berorientasi daratan.

​“Draf RUU-nya sudah selesai. Kami melihat respons cepat dari Pemerintah, dan kami meyakini dalam waktu dekat, Surpres akan terbit. Ini adalah payung hukum yang sangat mendesak. Keadilan fiskal harus berlayar hingga ke pulau-pulau terjauh,” tegas Sultan.

Sultan menjelaskan RUU ini merupakan inisiatif murni DPD RI yang bertujuan menciptakan lex specialis (aturan hukum khusus) bagi provinsi dan kabupaten kepulauan. Selama ini, daerah-daerah tersebut masih menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah umum, padahal memiliki karakter geografis yang membutuhkan perlakuan berbeda, terutama dalam hal transportasi, konektivitas, dan pengelolaan sumber daya laut.

​Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang hadir sebagai Koordinator Kerja Sama Provinsi Kepulauan, menyambut baik langkah cepat DPD RI ini.

​”Kami para kepala daerah kepulauan hanya menginginkan satu hal: keadilan regulasi. Kami berharap RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan paling lambat tahun 2026. Kuncinya ada pada political will bersama antara Pemerintah Pusat, DPR, dan DPD,” ujar Hendrik.

​Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memastikan kesetaraan pembangunan dan alokasi anggaran yang proporsional, khususnya untuk daerah-daerah terluar dan tertinggal di wilayah kepulauan Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Mimika Lantik Pengurus IK3M 2025–2030, Tekankan Pentingnya Merawat Nilai Ain Ni Ain

6 Desember 2025 - 14:21 WIB

Img 20251206 wa0014

Warga Paniai Minta Presiden Tarik Pasukan Non Organik, DPR Papua Tengah: Paniai Aman

6 Desember 2025 - 13:46 WIB

Img 20251206 wa0006

Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum)

6 Desember 2025 - 03:00 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 11.54.25

Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia

6 Desember 2025 - 01:52 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 10.37.10

Efisiensi Anggaran 2026, YPMAK Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Stabil

5 Desember 2025 - 22:00 WIB

Img 20251206 wa0005
Trending di Headline