JAKARTA – Setelah ditetapkan kembali sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kini memasuki babak krusial. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyatakan optimismenya bahwa Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU ini akan segera terbit, bahkan ditargetkan pekan ini.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kompleks Parlemen pada Selasa (2/12/2025), Sultan menegaskan bahwa Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, harus mengakhiri paradigma pembangunan yang hanya berorientasi daratan.
“Draf RUU-nya sudah selesai. Kami melihat respons cepat dari Pemerintah, dan kami meyakini dalam waktu dekat, Surpres akan terbit. Ini adalah payung hukum yang sangat mendesak. Keadilan fiskal harus berlayar hingga ke pulau-pulau terjauh,” tegas Sultan.
Sultan menjelaskan RUU ini merupakan inisiatif murni DPD RI yang bertujuan menciptakan lex specialis (aturan hukum khusus) bagi provinsi dan kabupaten kepulauan. Selama ini, daerah-daerah tersebut masih menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah umum, padahal memiliki karakter geografis yang membutuhkan perlakuan berbeda, terutama dalam hal transportasi, konektivitas, dan pengelolaan sumber daya laut.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang hadir sebagai Koordinator Kerja Sama Provinsi Kepulauan, menyambut baik langkah cepat DPD RI ini.
”Kami para kepala daerah kepulauan hanya menginginkan satu hal: keadilan regulasi. Kami berharap RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan paling lambat tahun 2026. Kuncinya ada pada political will bersama antara Pemerintah Pusat, DPR, dan DPD,” ujar Hendrik.
Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memastikan kesetaraan pembangunan dan alokasi anggaran yang proporsional, khususnya untuk daerah-daerah terluar dan tertinggal di wilayah kepulauan Indonesia.






