Menu

Mode Gelap
Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah

News

Aturan Baru Menkeu Purbaya: Dana Desa Tahap II Wajib Punya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

adminbadge-check


					Aturan Baru Menkeu Purbaya: Dana Desa Tahap II Wajib Punya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Perbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan ketentuan baru mengenai pencairan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini merevisi PMK sebelumnya dan mulai berlaku efektif sejak Selasa, 25 November 2025.

​PMK 81/2025 secara eksplisit menetapkan bahwa penyaluran Dana Desa dari APBN ke pemerintah desa kini akan terikat pada persyaratan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia guna meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa.

​Meskipun mekanisme penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap (Tahap I sebesar 60% dan Tahap II sebesar 40%), persyaratan untuk pencairan Tahap II kini diperketat.

​Dalam Pasal 24 Ayat 3 PMK 81/2025, terdapat penambahan dua syarat krusial untuk penyaluran Dana Desa Tahap II, yaitu:

  1. ​Adanya akta pendirian badan hukum KDMP/KKMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris.
  2. ​Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

​Menkeu Purbaya juga menyisipkan Pasal 29B yang mengatur tentang sanksi penundaan. Dana Desa Tahap II yang persyaratannya belum disampaikan secara lengkap dan benar hingga tanggal 17 September 2025 akan ditunda penyalurannya.

​Apabila persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II tidak kunjung dipenuhi hingga akhir tahun anggaran berjalan, maka dana tersebut tidak akan disalurkan kembali. Dana yang tidak tersalurkan tersebut dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dilantik Jadi Ketua IK3M, Anton Welerubun Bersama Dua Raja Mengajak Warga Kei di Mimika Jaga Persatuan dan Nama Baik Leluhur 

8 Desember 2025 - 15:36 WIB

20251206 135728

Pemkab Mimika Kebut Penyusunan APBD 2026, OPD Diminta Percepat Rampungkan RKA

8 Desember 2025 - 14:20 WIB

20250923 103622

LBH Papua Tengah Desak Aparat Gelar Razia Senjata Tajam di Mimika Jelang Natal dan Tahun Baru

8 Desember 2025 - 14:04 WIB

Img 20251208 wa0126

Garda Terdepan Distribusi Energi, Awak Mobil Tanki Pertamina Patra Niaga Papua dan Maluku Tingkatkan Kehandalan dan Kewaspadaan

8 Desember 2025 - 13:51 WIB

Img 20251208 wa0102

Ketua BMA Papua Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Hari HAM Sedunia

8 Desember 2025 - 13:43 WIB

Img 20251208 wa0118
Trending di Headline