Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

News

Aturan Baru Menkeu Purbaya: Dana Desa Tahap II Wajib Punya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

adminbadge-check


					Aturan Baru Menkeu Purbaya: Dana Desa Tahap II Wajib Punya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Perbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan ketentuan baru mengenai pencairan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini merevisi PMK sebelumnya dan mulai berlaku efektif sejak Selasa, 25 November 2025.

​PMK 81/2025 secara eksplisit menetapkan bahwa penyaluran Dana Desa dari APBN ke pemerintah desa kini akan terikat pada persyaratan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia guna meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa.

​Meskipun mekanisme penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap (Tahap I sebesar 60% dan Tahap II sebesar 40%), persyaratan untuk pencairan Tahap II kini diperketat.

​Dalam Pasal 24 Ayat 3 PMK 81/2025, terdapat penambahan dua syarat krusial untuk penyaluran Dana Desa Tahap II, yaitu:

  1. ​Adanya akta pendirian badan hukum KDMP/KKMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris.
  2. ​Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

​Menkeu Purbaya juga menyisipkan Pasal 29B yang mengatur tentang sanksi penundaan. Dana Desa Tahap II yang persyaratannya belum disampaikan secara lengkap dan benar hingga tanggal 17 September 2025 akan ditunda penyalurannya.

​Apabila persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II tidak kunjung dipenuhi hingga akhir tahun anggaran berjalan, maka dana tersebut tidak akan disalurkan kembali. Dana yang tidak tersalurkan tersebut dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program CSR Unggulan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong 5 Penghargaan ISRA 2026

7 Agustus 2026 - 14:48 WIB

IMG 20260807 WA0188

SD YPPK Waghete dan SD YAPIS Raih Juara I Lomba Cerdas Cermat HUT ke-81 RI Tingkat SD di Deiyai

7 Agustus 2026 - 14:34 WIB

IMG 20260807 WA0196

Regenerasi Kepemimpinan WKRI Paroki Segala Orang Kudus Diyai, Petornela Giyai Resmi Pimpin Periode 2026–2030

7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

IMG 20260807 WA0014

Yayasan Harapan Nusantara Doutou Papua Siapkan Institut Kesehatan Anigou Nabire

7 Agustus 2026 - 08:51 WIB

IMG 20260807 WA0010

Jelang HUT Pramuka ke-65, Kwarcab Nabire Gelar Bakti Bersih Serentak di Sejumlah Titik 

7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

IMG 20260807 WA0000
Trending di Headline