Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

News

Aturan Baru Menkeu Purbaya: Dana Desa Tahap II Wajib Punya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

adminbadge-check


					Aturan Baru Menkeu Purbaya: Dana Desa Tahap II Wajib Punya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Perbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan ketentuan baru mengenai pencairan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini merevisi PMK sebelumnya dan mulai berlaku efektif sejak Selasa, 25 November 2025.

​PMK 81/2025 secara eksplisit menetapkan bahwa penyaluran Dana Desa dari APBN ke pemerintah desa kini akan terikat pada persyaratan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia guna meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa.

​Meskipun mekanisme penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap (Tahap I sebesar 60% dan Tahap II sebesar 40%), persyaratan untuk pencairan Tahap II kini diperketat.

​Dalam Pasal 24 Ayat 3 PMK 81/2025, terdapat penambahan dua syarat krusial untuk penyaluran Dana Desa Tahap II, yaitu:

  1. ​Adanya akta pendirian badan hukum KDMP/KKMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris.
  2. ​Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

​Menkeu Purbaya juga menyisipkan Pasal 29B yang mengatur tentang sanksi penundaan. Dana Desa Tahap II yang persyaratannya belum disampaikan secara lengkap dan benar hingga tanggal 17 September 2025 akan ditunda penyalurannya.

​Apabila persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II tidak kunjung dipenuhi hingga akhir tahun anggaran berjalan, maka dana tersebut tidak akan disalurkan kembali. Dana yang tidak tersalurkan tersebut dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sejarah Baru Di Paniai: DPD I KNPI Papua Tengah Gelar Pelantikan Dan Rakerda Perdana 

25 Agustus 2026 - 10:29 WIB

IMG 20260825 WA0010

Kasus Penganiayaan di Depan Pondok Amor, Polisi Masih Dalami Pelaku

25 Agustus 2026 - 10:12 WIB

IMG 20260825 WA0006

Pasca Evakuasi Nakes, Polisi Siapkan Koordinasi untuk Bantu Warga Jila

25 Agustus 2026 - 10:09 WIB

IMG 20260825 WA0007

Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Dekatkan Polisi dengan Warga Muara Puncak Jaya

25 Agustus 2026 - 09:51 WIB

IMG 20260825 WA0004

Penyanderaan Warga Sipil di Jila Dikecam, Yeri Hamadi: Jangan Jadikan Rakyat Korban Konflik

25 Agustus 2026 - 09:48 WIB

IMG 20260825 WA0002
Trending di Headline