TIMIKA – Penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Mimika dinilai semakin merajalela, mengingat sering sekali dilakukan penangkapan oleh Polres Mimika dalam hal Satuan Resnarkoba.
Seperti pada Senin malam (24/11/2025) dua orang pengedar berinisial AN dan I yang merupakan seorang perempuan tertangkap di salah satu rumah di Jalan Hasanuddin Arena Lama, Timika.
Penangkapan terhadap dua pengedar berinisial AN dan I (perempuan) ini dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Iptu Heri Setiabudi.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa Polres Mimika akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika, dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
“Segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Diterangkan Iptu Hempy bahwa proses penangkapan bermula ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait pengedar Narkotika di Jalan Hasanuddin tepatnya arena lama Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan pemantauan. Selanjutnya tim mencurigai salah satu rumah, yang mana rumah tersebut sering didatangi dan pergi oleh orang yang berbeda beda.
“Dengan kecurigaan tersebut tim berinisiatif untuk melakukan penggerebekan, dan benar tim berhasil menangkap dua orang pelaku beserta BB 7 paket sabu-sabu,” terangnya.
Disampaikan Iptu Hempy, dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial I, dirinya mengakui sering membantu memperjual belikan narkotika jenis sabu milik pelaku AN kepada konsumen.
“Kedua pelaku beserta barang buktinya yang berhasil disita sudah dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,”ujarnya. (IT)






