Menu

Mode Gelap
Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Headline

Peredaran Sabu-sabu di Timika Makin Merajalela, Dua Orang Kembali Tertangkap

Etty Welerbadge-check


					Peredaran Sabu-sabu di Timika Makin Merajalela, Dua Orang Kembali Tertangkap Perbesar

TIMIKA – Penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Mimika dinilai semakin merajalela, mengingat sering sekali dilakukan penangkapan oleh Polres Mimika dalam hal Satuan Resnarkoba.

Seperti pada Senin malam (24/11/2025) dua orang pengedar berinisial AN dan I yang merupakan seorang perempuan tertangkap di salah satu rumah di Jalan Hasanuddin Arena Lama, Timika.

Penangkapan terhadap dua pengedar berinisial AN dan I (perempuan) ini dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Iptu Heri Setiabudi.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa Polres Mimika akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika, dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Diterangkan Iptu Hempy bahwa proses penangkapan bermula ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait pengedar Narkotika di Jalan Hasanuddin tepatnya arena lama Timika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan pemantauan. Selanjutnya tim mencurigai salah satu rumah, yang mana rumah tersebut sering didatangi dan pergi oleh orang yang berbeda beda.

“Dengan kecurigaan tersebut tim berinisiatif untuk melakukan penggerebekan, dan benar tim berhasil menangkap dua orang pelaku beserta BB 7 paket sabu-sabu,” terangnya.

Disampaikan Iptu Hempy, dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial I, dirinya mengakui sering membantu memperjual belikan narkotika jenis sabu milik pelaku AN kepada konsumen.

“Kedua pelaku beserta barang buktinya yang berhasil disita sudah dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,”ujarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Mimika Lantik Pengurus IK3M 2025–2030, Tekankan Pentingnya Merawat Nilai Ain Ni Ain

6 Desember 2025 - 14:21 WIB

Img 20251206 wa0014

Warga Paniai Minta Presiden Tarik Pasukan Non Organik, DPR Papua Tengah: Paniai Aman

6 Desember 2025 - 13:46 WIB

Img 20251206 wa0006

Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum)

6 Desember 2025 - 03:00 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 11.54.25

Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia

6 Desember 2025 - 01:52 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 10.37.10

Efisiensi Anggaran 2026, YPMAK Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Stabil

5 Desember 2025 - 22:00 WIB

Img 20251206 wa0005
Trending di Headline