Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

Headline

Peredaran Sabu-sabu di Timika Makin Merajalela, Dua Orang Kembali Tertangkap

Etty Welerbadge-check


					Peredaran Sabu-sabu di Timika Makin Merajalela, Dua Orang Kembali Tertangkap Perbesar

TIMIKA – Penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Mimika dinilai semakin merajalela, mengingat sering sekali dilakukan penangkapan oleh Polres Mimika dalam hal Satuan Resnarkoba.

Seperti pada Senin malam (24/11/2025) dua orang pengedar berinisial AN dan I yang merupakan seorang perempuan tertangkap di salah satu rumah di Jalan Hasanuddin Arena Lama, Timika.

Penangkapan terhadap dua pengedar berinisial AN dan I (perempuan) ini dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Iptu Heri Setiabudi.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa Polres Mimika akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika, dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Diterangkan Iptu Hempy bahwa proses penangkapan bermula ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait pengedar Narkotika di Jalan Hasanuddin tepatnya arena lama Timika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan pemantauan. Selanjutnya tim mencurigai salah satu rumah, yang mana rumah tersebut sering didatangi dan pergi oleh orang yang berbeda beda.

“Dengan kecurigaan tersebut tim berinisiatif untuk melakukan penggerebekan, dan benar tim berhasil menangkap dua orang pelaku beserta BB 7 paket sabu-sabu,” terangnya.

Disampaikan Iptu Hempy, dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial I, dirinya mengakui sering membantu memperjual belikan narkotika jenis sabu milik pelaku AN kepada konsumen.

“Kedua pelaku beserta barang buktinya yang berhasil disita sudah dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,”ujarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakapolda Papua Tengah: 350 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Dua Sektor

24 Agustus 2026 - 04:38 WIB

IMG 20260824 WA0007

Kemarau Mulai Mencekik Pesisir Mimika, Warga Amar hingga Kaipiraya Mulai Kesulitan Air

24 Agustus 2026 - 03:58 WIB

IMG 20260824 WA0015

Bunyi Tembakan di Mile 61 Tembagapura Belum Terbukti, Polisi Imbau Warga Tak Sebarkan Isu

24 Agustus 2026 - 03:36 WIB

IMG 20260824 WA0011

Situasi Jila Masih Kondusif, Polisi Terus Kejar Titik Terang Kasus Sembilan Warga yang Dibawah Paksa 

24 Agustus 2026 - 03:33 WIB

IMG 20260824 WA0011

Bupati Mimika Imbau Warga Tidak Bakar Sampah Sembarang Ditengah Ancaman El Nino dan Kekeringan

24 Agustus 2026 - 03:29 WIB

IMG 20260824 WA0014
Trending di Headline